Slot gampangJP

Slot gacor hari ini

manut88 link alternatif

manut88

manut88 link

manut88 alternatif

Live chat

live chat slot

manut88 slot

manut88 app

manut88

manut88

manut88

manut88

manut88 login

Pakar Nilai Parpol Justru Untung Pemilu Dipisah: Kalau Partainya Benar

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyebut partai politik justru diuntungkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 nan memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

"Jangan lupa bahwa partai politik itu harusnya diuntungkan loh (dengan putusan MK), jika partai politiknya benar," ucap Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti dalam Webinar CALS via Zoom, Minggu (6/7).

"Karena artinya dia (parpol) bakal lebih punya waktu memilih calon legislatif untuk DPRD maupun DPR secara lebih berkualitas. Menguntungkan sebenarnya, jika partai politiknya benar. Nah, tapi kenapa tuh pada marah, malah kebakaran jenggot?" sindirnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bivitri menduga parpol mencak-mencak lantaran urusan ekonominya terganggu. Ia menyinggung adanya dugaan praktik pengumpulan duit untuk calon legislatif (caleg), apalagi mereka nan mau mengantongi nomor urut atas.

Di lain sisi, parpol mau memastikan kampanye besar-besaran bagi calon presiden nan mereka usung. Ini pada akhirnya membikin para caleg hanya terbebani tugas mengampanyekan buahpikiran dan pendapat capres nan diusung parpol.

"Nah, pola itu tidak mau diubah lantaran ya menguntungkan. Jadi, (capres) sekalian nebeng gitu ibaratnya, bisa nebeng kampanye pada calon-calon legislatif DPRD. Apakah benar? Itu kan dugaan, hipotesis, silakan kelak dipelajari lebih lanjut," tuturnya.

Sedangkan dugaan lain nan membikin DPR RI panik adalah upaya meloloskan pemilihan kepala wilayah secara tidak langsung menjadi terganggu. Bivitri menyinggung ada niat agar para kepala wilayah itu ditunjuk langsung DPRD, bukan dipilih rakyat melalui pilkada.

Di lain sisi, Bivitri membujuk sejumlah pihak tidak sepotong-sepotong dalam menyikapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ia menyebut penilaian atas putusan MK tidak bisa sembarang tuduh, apalagi gebyah uyah.

Ia menjelaskan MK bekerja menjawab permohonan, bukan tiba-tiba seenaknya mengubah undang-undang. Bivitri menegaskan bukan tugas MK untuk mengevaluasi patokan nan ada. Ia kemudian menyindir DPR RI dan pemerintah nan sejatinya memikul tugas tersebut, tetapi malah diam.

"Secara esensial tidak ada nan keliru. Apakah MK berkuasa untuk membikin putusan seperti ini? Berhak! Sudah usang itu soal positif-negatif legislator ... Harusnya kerjaan mengevaluasi segala macam, mengubah lagi (undang-undang) agar lebih baik, siapa? DPR dan pemerintah. Tapi kan DPR dan pemerintah tidak kunjung melakukan itu lantaran sistemnya menguntungkan bagi mereka," jelas Bivitri.

"Kalau misalnya ada nan tidak setuju dengan putusan MK, gimana caranya? Ajukan lagi, bisa itu. Jadi, langkah kita bernegara seperti itu. Bukan dengan mati-mematikan lembaga, tapi dengan berargumen. Kalau putusannya salah, bawa lagi, musuh lagi. Bukan dengan mematikan lembaga lantaran dengan langkah itu maka meninggal kerakyatan kita," tandasnya.

MK mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) nan diwakili Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irma Lidarti.

Putusan ini membikin penyelenggaraan pemilu nasional dan wilayah dipisahkan dengan jarak waktu paling singkat dua tahun alias paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, personil DPR, serta personil DPD. Sementara itu, pemilu wilayah terdiri atas pemilihan kepala daerah, personil DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

DPR RI mengaku bakal melakukan rapat koordinasi untuk mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap putusan MK tersebut. Sedangkan pemerintah membentuk tim pengkaji nan digawangi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum.

(skt/pta)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru