Jakarta, CNN Indonesia --
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) berbareng dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menghelat aktivitas Indonesia Digital Forum (IDF) 2025 pada 15-16 Mei 2025 di JW Marriot, Jakarta.
Bertajuk "Kolaborasi Membangun Ekosistem Digital Indonesia", forum yang digagas menjadi agenda strategis tahunan ini menghadirkan para pemangku kepentingan mulai dari pemerintahan, pelaku industri, praktisi hingga akademisi.
Wakil Ketua BSSNm Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo, SIK, secara resmi membuka Indonesia Digital Forum (IDF) 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selamat atas penyelenggaraan Indonesia Digital Forum 2025, semoga bisa menghasilkan perihal nan produktif agar bisa disampaikan kepada pemerintah. Ke depannya, BSSN juga bersedia untuk menjadi tuan rumah kumpul kumpul selanjutnya," kata Rachmad.
Sementara itu, John Sihar Simanjuntak, Ketua PANDI dalam sambutan pembukanya menyoroti soal literasi digital di Indonesia nan belum optimal sehingga PANDI juga berupaya untuk bekerja-sama dengan beragam pihak.
Ia kemudian menyoroti nilai plus keberhasilan pengembangan ekosistem digital di Indonesia saat ini, nan salah satu contohnya adalah QRIS.
"Oleh karenanya, terdapat banyak kesempatan nan dapat diraih bersama, misalnya dengan penggunaan e.id dan IDCHAIN untuk meningkatkan keamanan data, privasi, dan menjaga kedaulatan digital. Selain itu, juga dengan berperan-serta dalam pendaftaran New gTLD," kata John.
John juga menekankan Indonesia Digital Forum 2025 bakal menjadi aktivitas tahunan nan berkelanjutan.
"Saat ini sudah terdapat beragam asosiasi nan bakal turut berasosiasi sebagai penyelenggara Indonesia Digital Forum, ialah ASIOTI, MASTEL, AFSI, ASPIMTEL, KORIKA, PERATIN, INTERNET SOCIETY, ASKALSI, DAN APJATEL," ujarnya lagi.
Sementara itu, Muhammad Arif, Ketua UmumAPJII dalam sambutan pembukanya menegaskan urgensi penataan ulang struktur izin dan ekosistem digital nasional. Apalagi, menurutnya, kerangka izin saat ini sudah tidak lagi relevan dengan realitas industri digital.
"Transformasi digital bukan sekadar mengubah nan analog menjadi digital, tetapi juga kudu diiringi dengan penataan ulang ekosistem industri dan peraturan perundangannya," tegas Arif.
"Undang-undang kita tetap membagi pelaku industri hanya menjadi penyelenggara jaringan dan jasa. Padahal, saat ini sudah muncul jenis pelaku baru nan tidak terdefinisi secara hukum, seperti penyelenggara digital," ujar Arif.
Dalam forum ini, Arif menyerukan agar disusun kerangka kerja berbareng nan setara dan inklusif.
"Forum ini bukan lagi hanya forum telekomunikasi alias internet, tapi forum digital Indonesia. Mari kita corak framework berbareng nan dapat menjadi referensi bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan," tutupnya.
Indonesia Digital Forum (IDF) 2025 diselenggarakan sebagai salah satu pengganti dalam menjawab kebutuhan referensi berbareng tersebut.
Forum ini mempertemukan beragam asosiasi dan pelaku industri digital untuk mendorong sinergi lintas sektor. Melalui obrolan mendalam, diharapkan muncul gagasan-gagasan segar dan langkah konkret nan dapat memperkuat fondasi ekonomi digital nasional.
IDF 2025 juga membahas beragam issue dan regulasi untuk mendorong penyesuaian kebijakan nan selaras dengan dinamika teknologi.
(vws)
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·