Jakarta, CNN Indonesia --
Pemilik rumah dengan status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini lantaran SHM memberikan kepastian norma nan lebih kuat sekaligus kewenangan kepemilikan penuh nan bisa diwariskan.
Untuk itu, memahami syarat dan langkah ubah HGB ke SHM menjadi langkah awal nan wajib diketahui sebelum memulai prosesnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SHM sendiri adalah status kepemilikan tertinggi atas tanah maupun gedung di Indonesia. Berbeda dengan HGB nan mempunyai jangka waktu terbatas, SHM bertindak seumur hidup pemiliknya dan bisa diteruskan kepada mahir waris.
Oleh lantaran itu, banyak masyarakat berupaya meningkatkan status tanah alias rumah mereka agar lebih kondusif di kemudian hari.
Syarat manajemen nan perlu dipenuhi
Proses peningkatan status HGB menjadi SHM diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
- Formulir permohonan nan ditandatangani pemohon alias kuasanya di atas meterai.
- Surat kuasa, jika pengurusan didelegasikan kepada orang lain.
- Fotokopi identitas berupa KTP, KK, serta arsip kuasa jika ada, nan sudah diverifikasi dengan arsip original oleh petugas.
- Surat persetujuan dari pihak kreditor andaikan sertifikat HGB sedang dijaminkan.
- Fotokopi SPPT PBB tahun melangkah nan telah dicocokkan dengan aslinya.
- Bukti pembayaran duit pemasukan ketika melakukan pendaftaran hak.
- Sertifikat HGB original nan hendak ditingkatkan.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias surat keterangan dari kepala desa/lurah, unik untuk rumah tinggal dengan luas kurang dari 600 m².
Selain dokumen, pemohon juga kudu memberikan keterangan tambahan, seperti identitas diri, luas dan letak tanah, pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Biaya nan dikenakan
Biaya peningkatan HGB ke SHM merujuk pada PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Tarif nan bertindak adalah Rp50.000 per sertifikat tanah.
Namun, jika terjadi perubahan kepemilikan nama di sertifikat maka pemohon juga perlu bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai nilai tanah nan berlaku.
Perlu dicatat, tidak semua jenis gedung bisa ditingkatkan statusnya. Hanya tanah alias gedung dengan peruntukan rumah tinggal nan dapat diubah menjadi SHM. Sementara itu, ruko alias gedung komersial lainnya tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Proses dan waktu penyelesaian
Setelah syarat manajemen komplit dan biaya dibayarkan, proses pengajuan dilakukan melalui instansi pertanahan setempat. Durasi pengurusan umumnya menyantap waktu sekitar lima hari kerja, meskipun bisa lebih lama jika ada hambatan teknis alias kekurangan dokumen.
Dengan status SHM nan sudah terbit, pemilik rumah bakal memperoleh kepastian norma lebih kokoh. Sertifikat ini tidak hanya menjadi bukti kepemilikan terkuat, tetapi juga bisa menjadi dasar pengajuan pinjaman alias transaksi jual beli di masa mendatang tanpa akibat nan besar.
Kebijakan pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan status tanah alias rumahnya agar lebih terjamin.
Oleh lantaran itu, memahami syarat dan langkah ubah HGB ke SHM menjadi pengetahuan krusial agar proses melangkah lancar dan hasilnya memberikan kepastian norma jangka panjang.
(asp/fef)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·