Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah jasa untuk perawatan gigi dan mulut bagi tiap pesertanya. Salah satu jasa nan dapat dimanfaatkan oleh peserta adalah pemasangan gigi palsu.
Pasang gigi tiruan bisa pakai BPJS Kesehatan asalkan peserta memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur nan telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan patokan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan perawatan gigi dan mulut nan ditanggung BPJS Kesehatan.
Pertama pemeriksaan termasuk pengobatan, dan konsultasi medis, lalu premedikasi, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, tambal gigi, scaling gigi, dan pemasangan gigi palsu.
Ketentuan pasang gigi tiruan pakai BPJS Kesehatan
Bisakah pasang gigi tiruan pakai BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah bisa. Untuk jasa gigi tiruan masuk dalam pelayanan fraktur gigi dan bisa dilakukan di akomodasi kesehatan (faskes) pertama dan rujukan tingkat lanjutan.
Pemasangan gigi tiruan dijalankan sesuai dengan rekomendasi dari master gigi tetapi tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi nan disesuaikan berasas ketentuan nan diatur, tergantung pada jumlah gigi tiruan nan dipasang.
Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan bakal memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, peserta bakal menerima subsidi Rp500 ribu.
Sementara untuk pemasangan gigi tiruan untuk 2 rahang sekaligus, subsidi nan diberikan BPJS Kesehatan sebesar Rp1 juta.
Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, protesa gigi alias gigi tiruan BPJS Kesehatan diberikan paling sigap dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi nan sama.
Syarat pasang gigi tiruan pakai BPJS Kesehatan
Untuk dapat menyatakan pemasangan gigi tiruan menggunakan BPJS Kesehatan, terdapat beberapa persyaratan nan kudu dipenuhi. Berikut syarat-syaratnya:
- Kartu BPJS Kesehatan nan aktif dan tidak ada tunggakan.
- Kartu tanda masyarakat (KTP)
- Ada indikasi medis, pemasangan gigi tiruan hanya ditanggung jika ada indikasi medis, seperti kehilangan gigi akibat pencabutan alias trauma.
- Mendapat rujukan dari akomodasi kesehatan tingkat pertama (FKTP). Jika tidak dapat ditangani di FKTP, kudu mendapatkan rujukan dari master gigi di FKTP ke rumah sakit alias akomodasi kesehatan tingkat lanjutan.
Cara pasang gigi tiruan pakai BPJS Kesehatan
Apabila persyaratan telah dipenuhi, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk pasang gigi tiruan menggunakan BPJS Kesehatan.
- Kunjungi FKTP, seperti klinik gigi alias master gigi nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL).
- Dokter gigi di akomodasi kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRTL) bakal memeriksa kondisi gigi dan memberikan rujukan jika diperlukan.
- Datangi rumah sakit alias akomodasi kesehatan tingkat lanjutan nan dirujuk.
- Dokter gigi bakal melakukan pemasangan gigi tiruan sesuai dengan kebutuhan dan indikasi medis.
Demikian syarat dan langkah pasang gigi tiruan bisa pakai BPJS Kesehatan nan dapat dimanfaatkan oleh pesertanya. BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi, tergantung pada jumlah gigi tiruan nan dipasang.
Selain itu, BPJS Kesehatan memberikan jasa pemasangan gigi tiruan paling sigap dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi nan sama. Semoga membantu.
(juh)
[Gambas:Video CNN]
10 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·