CNN Indonesia
Jumat, 17 Apr 2026 16:30 WIB
Ilustrasi. Meski sudah diperkenalkan, nutri-level saat ini belum berkarakter wajib bagi pelaku industri. Pemerintah tetap konsentrasi pada edukasi sekaligus persiapan. (iStock/Moyo Studio)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menerapkan kebijakan baru berupa pencantuman label gizi nutri-level pada pangan kemasan, terutama minuman berpemanis, sebagai langkah menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat.
Namun, penerapan sistem ini belum sepenuhnya wajib dan tetap dalam tahap edukasi. Lalu, gimana konsep nutri-level ini diterapkan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut tahap awal penerapan nutri-level difokuskan pada minuman berpemanis siap saji.
Hal ini bukan tanpa alasan, info menunjukkan konsumsi gula masyarakat Indonesia terus meningkat dan sudah melampaui pemisah nan dianjurkan.
"Kalau kita lihat pertama dari info SKI (Survei Kesehatan Indonesia), konsumsi minuman manis nan melampaui dari pemisah Indonesia itu terus-menerus meningkat. nan kedua, nyaris 30 persen masyarakat Indonesia mengonsumsi lebih dari kebutuhannya itu 30 persen. nan ketiga, rata-rata konsumsi gula masyarakat Indonesia sudah mencapai satu kali minum itu dia sudah bisa mencapai 50 persen kebutuhannya," ujar Nadia kepada CNNIndonesia.com, Jakarta, Rabu (17/4).
Dengan pola konsumsi seperti itu, akibat penyakit tidak menular terutama glukosuria menjadi semakin tinggi.
"Dari data-data itu otomatis kita tahu kita sambungkan lagi berapa besar potensi aspek akibat dengan konsumsi gula seperti itu nan bisa menyebabkan paling sigap itu diabetes," lanjutnya.
Belum wajib, tetap tahap edukasi
Meski sudah diperkenalkan, nutri-level saat ini belum berkarakter wajib bagi pelaku industri. Pemerintah tetap konsentrasi pada edukasi sekaligus persiapan dari sisi produsen dan konsumen.
"Untuk kemasan, Badan POM tetap telaah aturannya. Masih juga belum kewajiban, sifatnya edukasi lantaran kita menyiapkan dua ya, industri dan masyarakat," kata Nadia.
Ia menjelaskan, perubahan ini tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Jika industri langsung menurunkan kadar gula tanpa edukasi, konsumen bisa merasa tidak terbiasa.
"Jangan, kelak industrinya tiba-tiba membatasi gula terus masyarakatnya tidak siap lantaran gulanya tiba-tiba rasanya tidak manis gitu ya. Jadi kita siapkan dua," lanjutnya.
Masa penyesuaian industri
Pemerintah memberi waktu bagi pelaku upaya untuk mulai beradaptasi, termasuk melakukan uji laboratorium dan menyiapkan label.
"Untuk mereka melaksanakannya kita kasih waktu sekitar 3-6 bulan untuk mereka mulai. Tapi mereka bisa mulai sebenarnya di menu," ujar Nadia.
Sementara itu, untuk penerapan wajib secara penuh, masa transisi (grace period) disebut bisa berjalan hingga sekitar dua tahun setelah patokan ditetapkan.
Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan industri besar nan mempunyai jangkauan luas, seperti jaringan minuman kopi, boba, hingga restoran sigap saji.Meski begitu, pelaku upaya mini dan menengah tetap diberi ruang untuk berpartisipasi.
"Memang utama kita adalah industri besar, tapi tidak menutup kemungkinan industri menengah, industri mini jika mau berpartisipasi," kata Nadia.
Namun, tantangan terbesar bagi UMKM adalah biaya pengetesan laboratorium.
"Yang berat kan adalah pengetesan laboratoriumnya ya, untuk biaya itu terutama untuk nan UMKM," ujarnya.
Kebijakan Nutri-level ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 nan diterbitkan pada Selasa (14/4). Tujuannya adalah memberikan info nan lebih sederhana dan mudah dipahami, agar masyarakat bisa memilih makanan dan minuman nan lebih sehat.
Dalam patokan ini, pelaku upaya skala besar nantinya mencantumkan label Nutri Level pada produk makanan siap saji, khususnya minuman seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, hingga jus. Label tersebut terdiri atas empat kategori:
- Level A (hijau tua)
- Level B (hijau muda)
- Level C (kuning)
- Level D (merah)
Informasi ini wajib dicantumkan di beragam media, mulai dari daftar menu, kemasan, brosur, hingga platform digital pemesanan makanan.
(anm/fef)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·