CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2025 06:30 WIB
Seorang warganet melaporkan motornya ditempeli surat pemberitahuan bayar pajak kendaraan saat diparkir di stasiun kereta. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memperketat penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan langkah nan lebih agresif. Kali ini, petugas menyisir area parkir stasiun dan memeriksa satu per satu motor nan terparkir untuk mencari penunggak pajak.
Aktivitas ini terbaca dari warganet nan mendapati motornya sebagai sasaran lantaran tunggakan pajak. Motor dia ditempeli 'surat cinta' berupa pemberitahuan tunggakan PKB saat diparkir di Stasiun Pondok Ranji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Momen ini lantas dibagikan melalui akun IG @deddy_pk dan viral di media sosial.
Dalam foto nan diunggah terlihat selembar kertas pemberitahuan nan dikeluarkan Bapenda Provinsi Banten menempel di bagian spidometer motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu memuat info pelat nomor, masa bertindak pajak telah lewat, serta peringatan mengenai denda nan dapat mencapai 24 persen per tahun dari pokok PKB satu tahun.
Surat diterbitkan pada 1 Desember 2025 dan dilengkapi stempel resmi.
"Salut buat Bapenda Banten nan ngecekin pelat nomor satu-satu di parkiran Stasiun Pondok Ranji. Mengingatkan bagi nan masa pajaknya sudah kelewat kayak gue ini," katanya dalam postingan, dikutip Senin (8/12).
[Gambas:Instagram]
Penarikan PKB menjadi salah satu sektor penerimaan nan tengah dibenahi pemerintah daerah. Sejumlah wilayah menerapkan beragam strategi, termasuk kebijakan penghapusan pokok pajak untuk tunggakan lama agar wajib pajak bersedia melunasi tanggungjawab berjalan.
Program tersebut pertama kali terkenal di Jawa Barat, meski sekarang sudah tidak lagi diberlakukan. Adapun beberapa wilayah lain tetap menjalankan program pemutihan PKB, mulai dari pembebasan BBN hingga penghapusan denda.
(ryh/fea)
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·