Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I 2025. Berikut proses pencairan KJP Plus Tahap I 2025, syarat, dan besaran biaya yang diterima.
Berdasarkan info dari laman IG Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op, KJP Plus untuk Juni 2025 mulai dicairkan secara bertahap sejak 5 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan KJP ditujukan bagi 707.622 peserta didik dari jenjang SD hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) nan tercatat sebagai penerima manfaat.
Program KJP Plus merupakan corak support Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan nan merata, terutama bagi peserta didik dari family tidak mampu.
Syarat pendaftar KJP Plus 2025
Berikut syarat pendaftar KJP Plus 2025 nan perlu diketahui para penerima manfaat.
- Terdaftar dan aktif sebagai peserta didik di satuan pendidikan nan berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Berasal dari family tidak bisa secara ekonomi, nan dibuktikan dengan info kepesertaan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) alias sumber info resmi lain nan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua alias wali nan berdomisili di DKI Jakarta, serta NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) aktif nan tercatat di sistem Dapodik.
Dokumen nan dilampirkan saat mendaftar:
- Formulir pendaftaran KJP Plus dan surat permohonan nan ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
- Surat pernyataan kesanggupan untuk menggunakan biaya KJP sesuai ketentuan nan berlaku.
- Bukti terdaftar di DTKS (berupa tangkapan layar/screenshot alias surat keterangan resmi).
Fotokopi arsip pendukung, yaitu:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP orang tua/wali
- Akta kelahiran siswa
- Foto terbaru siswa (berwarna)
- Rapor terakhir (khusus untuk jenjang SMA/SMK)
Besaran biaya KJP Plus tahap I 2025 per jenjang
Dana nan diberikan dari Pemprov DKI Jakarta ini berkarakter rutin bulanan, dengan nominal berbeda tergantung jenjang pendidikan.
Berikut ini rincian besaran pencairan KJP Plus Tahap I 2025, berasas jenjang pendidikan:
1. Jenjang SD/SDLB/MI
- Dana personal: Rp250.000/bulan
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp130.000/bulan
- Jumlah penerima: 341.879 siswa
2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs
- Dana personal: Rp300.000/bulan
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp170.000/bulan
- Jumlah penerima: 189.437 siswa
3. Jenjang SMA/SMALB/MA
- Dana personal: Rp420.000/bulan
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp290.000/bulan
- Jumlah penerima: 62.295 siswa
4. Jenjang SMK
- Dana personal: Rp450.000/bulan
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp240.000/bulan
- Jumlah penerima: 111.315 siswa
5. Jenjang PKBM
- Dana personal: Rp300.000/bulan
- Tambahan SPP: Tidak tersedia
- Jumlah penerima: 2.696 siswa
Dana individual maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Sisa biaya individual dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Proses pencairan penerima baru KJP Plus 2025
Bagi siswa nan baru ditetapkan sebagai penerima KJP Plus 2025, berikut proses pencairan nan kudu diikuti:
- Bank DKI bakal membuka rekening, mencetak kitab tabungan, dan kartu ATM.
- Penerima baru bakal menerima undangan pengambilan kitab tabungan dan ATM.
- Setelah itu, biaya bakal ditransfer otomatis ke rekening siswa masing-masing.
Seluruh info mengenai agenda dan proses pencairan dapat dipantau melalui akun IG resmi @upt.p4op alias situs web kjp.jakarta.go.id.
Dengan memahami info tentang pencairan KJP Plus Tahap I 2025, syarat, dan besaran dana, orang tua dan siswa dapat memanfaatkan support ini dengan lebih tepat sasaran sesuai ketentuan nan berlaku.
(avd/juh)
[Gambas:Video CNN]
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·