CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 18:45 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong diperkirakan bisa bebas dari penjara sebelum pukul 20.00 WIB setelah resmi mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong diperkirakan bisa bebas dari penjara sebelum pukul 20.00 WIB setelah resmi mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa norma Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan masalah manajemen proses pembebasan kliennya sudah selesai.
"Sore ini semua administrasinya sudah selesai, sudah dibereskan. Kita sekarang menunggu pihak dari Kementerian dan Kejaksaan datang ke sini. Semoga sebelum jam 8 (malam) sudah bisa keluar. Kaitan dengan lain-lainnya sudah selesai semua," kata Ari di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengatakan Keputusan Presiden tentang pemberian abolisi Tom Lembong sudah diterbitkan Prabowo. Menurutnya, Keppres itu sudah dipegang oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Kami sudah dapat Keppres langsung dari Pak Sufmi Dasco, Keppres sedang menuju ke sini," ujarnya.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, dia mendapat pemaafan dari Presiden Prabowo.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses norma nan sedang melangkah untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong bakal dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Supratman menyebut penghentian seluruh proses norma itu merupakan akibat setelah usulan abolisi nan diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR.
"Atas pemberian abolisi kepada kerabat Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, jika nan namanya abolisi, maka seluruh proses norma nan sedang melangkah itu dihentikan. Ya, dihentikan," ujarnya di Komplek DPR, Kamis (31/7).
(fra/ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·