Jakarta, CNN Indonesia --
Pengobatan penyakit tuberkulosis (TBC alias TB) bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan pasien nan merupakan peserta agunan kesehatan ini memenuhi syarat dan mengikuti prosedur nan ditetapkan.
Tuberkulosis adalah sebuah penyakit jangkitan menular nan disebabkan oleh jangkitan dari bakteri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun TBC pada umumnya menyerang organ paru-paru, tetapi TB rupanya juga bisa menyerang bagian tubuh nan lainnya, seperti tulang belakang, ginjal, apalagi otak.
Jika tidak segera ditangani, TBC bakal berakibat fatal bagi penderitanya. TBC bisa mengakibatkan kerusakan paru-paru, gangguan hati, meningitis, hingga masalah jantung.
Kendati bisa berakibat fatal jika tidak segera ditangani, penderita TBC tetap bisa sembuh asalkan penderita mengonsumsi obat dengan tepat dan tuntas, serta menjaga kesehatan.
TBC termasuk ke dalam daftar 144 jenis penyakit nan biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal inilah nan dapat dimanfaatkan oleh penderita TBC agar bisa mendapatkan pengobatan.
Syarat dan prosedur pengobatan TBC ditanggung BPJS
TBC menjadi salah satu jenis penyakit nan ditanggung pengobatannya oleh BPJS Kesehatan. Sama seperti pengobatan untuk penyakit lainnya, terdapat persyaratan dan prosedur nan kudu ditempuh oleh pasien agar pengobatan TBC nya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dirangkum dari beragam sumber, berikut syarat dan prosedur pengobatan TBC ditanggung BPJS Kesehatan.
Syarat pengobatan TBC ditanggung BPJS
- KTP peserta BPJS Kesehatan.
- Kartu BPJS Kesehatan nan tetap aktif dan tidak mempunyai tunggakan.
- Surat rujukan dari faskes pertama jika diperlukan.
Prosedur pengobatan dengan BPJS Kesehatan
Jika persyaratan sudah dilengkapi, maka berikut ini prosedur pengobatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
1. Mengunjungi faskes tingkat pertama
Prosedur awal nan kudu dilakukan oleh penderita TBC adalah dengan mengunjungi akomodasi kesehatan alias faskes tingkat pertama, seperti Puskesmas, klinik kesehatan, alias mengunjungi master praktik nan menjadi rekanan BPJS Kesehatan.
2. Menjalani pemeriksaan
Dokter nan berada di faskes tingkat pertama bakal melakukan pemeriksaan kepada pasien. Jika diperlukan, master bakal memberikan rujukan ke faskes rujukan lanjutan alias rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pada saat tiba di rumah sakit, biasanya bakal ditanya perihal pembayaran. Jika menggunakan BPJS Kesehatan, maka tunjukkan kartu BPJS nan tetap aktif.
4. Tindakan
Pasien TBC bakal mendapatkan tindakan medis sesuai dengan indikasi master nan bertugas. Pasien bisa mendapatkan tindakan rawat jalan alias rawat inap sesuai dengan rekomendasi dari master nan melakukan pemeriksaan.
5. Surat rujukan balik
Jika diperlukan, maka master bakal memberikan surat rujukan kembali kepada pasien. Ini artinya, tindakan medis pasien bakal dikembalikan ke faskes tingkat pertama.
Akan tetapi, penderita TBC dalam kondisi darurat bisa langsung mengunjungi rumah sakit nan menjadi rekanan BPJS Kesehatan. Berikut ini prosedurnya.
- Datang ke rumah sakit: Pasien nan dalam kondisi darurat bisa langsung datang ke rumah sakit dan menuju IGD.
- Menunjukkan kartu BPJS Kesehatan: Pasien alias nan pengantar menunjukkan kartu BPJS Kesehatan baik berupa kartu bentuk alias digital nan terdapat di aplikasi Mobile JKN.
- Mendapat penanganan: Dokter bakal melakukan observasi dan pasien bakal mendapatkan tindakan sesuai dengan indikasi kesehatan.
Itulah syarat dan prosedur pengobatan TBC ditanggung BPJS Kesehatan nan dapat dijadikan referensi.
(ahd/fef)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·