Jakarta, CNN Indonesia --
Gudang CV Sentoso Seal yang disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya diam-diam dibuka oleh pemiliknya, Jan Hwa Diana dan suaminya Hendy Soenaryo.
Penyegelan penyimpanan itu dilakukan lantaran perusahaan nan dilaporkan dalam kasus penahanan puluhan piagam karyawannya itu disebut tak mempunyai izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sentoso Seal kemarin dibuka. Tiba-tiba ada berita dibuka itu. Setelah itu saya langsung menghubungi Pak Kapolres Tanjung Perak. Saat itu juga langsung didatangi oleh Satpol PP, Pak Fikser (Kepala Satpol PP)," kata Wali kota Surabaya Eri Cahyadi, Sabtu (3/5).
Menurut Eri, pembukaan segel tersebut awalnya diklaim hanya untuk keperluan perawatan alias maintenance. Namun setelah dicek, rupanya terdapat aktivitas produksi nan tetap berjalan di dalam area gudang.
"Karena sebelumnya menyampaikan untuk maintenance, lantaran di dalamnya ada maintenance listrik, ada persoalan dari PLN. PLN ngirim surat sehingga maintenance itu boleh dilakukan. Tapi rupanya kemarin tidak hanya maintenance tapi ono (ada) produksi," ucapnya.
Usai mendapati adanya aktivitas produksi itu, pihak kepolisian dan Satpol PP Surabaya pun langsung melakukan penyegelan ulang di penyimpanan CV Sentoso Seal. Penutupan itu juga disertai dengan dengan pembuatan buletin aktivitas berbareng pemilik perusahaan.
"Akhirnya malam itu Pak Fiker berbareng jejeran kepolisian, saya kontak langsung Pak Fikser, malam langsung ditutup. Setelah itu dirantai dan dibuat buletin aktivitas langsung oleh dengan Diana dan suaminya langsung buat buletin acara," terang Eri.
Eri mengataka, usai pembukaan segel dan aktivitas produksi dian-diam ini, dia menjatuhi hukuman peringatan kedua kepada pihak perusahaan. Selanjutnya jika pelanggaran kembali terjadi, maka dia tak segan untuk melanjutkan kasus ini ke proses pidana
"Peringatan pertama nan sudah kita lakukan ini, ini kedua. nan kelak ketiga pun ya kita bakal membikin pidananya," tegas Eri.
Politikus PDIP itu pun membujuk penduduk dan masyarakat Surabaya juga ikut serta mengawasi aktivitas industri di wilayah Surabaya. Contohnya dalam kasus penyegelan CV Sentoso Seal di wilayah Margomulyo ini.
"Lah lek pemerintah kon ngawasi dewean (kalau pemerintah diminta mengawasi sendirian), tanpa ada pengawasan melekat dari masyarakat, masyarakatnya cuek, bakal susah buat kita. Tapi alhamdulillah Masyarakat Surabaya iki wonge luar biasa sehingga memantau itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi memerintahkan Satpol PP untuk menyegel penyimpanan perusahaan CV Sentoso Seal milik family pebisnis Jan Hwa Diana di area Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4), lantaran disebut melanggar Perda Kota Surabaya Nomor I Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan jo Perwalikota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023.
Perusahaan ini juga sebelumnya juga diduga menahan piagam puluhan eks karyawannya. Kasus penahanan piagam ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks tenaga kerja Sentoso Seal berjulukan Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan piagam nan dilakukan perusahaan tersebut.
Armuji kemudian melakukan inspeksi ke penyimpanan Sentoso Seal di wilayah Margomulyo Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, ialah family pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.
Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.
Tapi polemik tak berakhir disitu, salah satu eks tenaga kerja Diana, berjulukan Nila melaporkan dugaan penahanan piagam itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 tenaga kerja melaporkan perihal serupa.
(fra/frd/fra)
[Gambas:Video CNN]