slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Pengusaha Soal Wacana Penghentian Restitusi Pajak: Perlu Dikaji Ulang

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kalangan pengusaha merespons wacana penghentian restitusi pajak dengan meminta pemerintah mengkaji kebijakan tersebut secara hati-hati. Pasalnya, wacana ini dinilai berakibat langsung terhadap likuiditas bumi upaya dan suasana investasi.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai wacana penghentian restitusi pajak perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu operasional perusahaan.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menyatakan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan nan selama ini berjuntai pada sistem pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wacana mengenai rencana penghentian restitusi pajak perlu dikaji ulang secara jeli dan hati-hati sebelum dirumuskan menjadi sebuah kebijakan, lantaran bakal berakibat luas terhadap keahlian bumi upaya nasional," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/4).

Ia menjelaskan restitusi pajak merupakan bagian dari sistem fiskal nan sudah diatur dan mempunyai peran krusial dalam menjaga kelancaran operasional perusahaan. Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk mendukung aktivitas produksi hingga pemenuhan tanggungjawab terhadap tenaga kerja.

"Kelancaran proses restitusi pajak ini memungkinkan bumi upaya tetap memenuhi tanggungjawab operasionalnya, mulai dari rantai produksi hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja," katanya.

[Gambas:Youtube]

Siddhi menilai konsistensi kebijakan perpajakan juga menjadi aspek krusial dalam menjaga kepercayaan investor. Kepastian norma dinilai menjadi dasar utama bagi pelaku upaya dalam merencanakan investasi jangka panjang di tengah ketidakpastian global.

"Dengan menjaga keseimbangan antara kegunaan fiskal dan likuiditas di sektor riil, kita memastikan mesin ekonomi tetap melangkah optimal untuk mencapai pertumbuhan nan diharapkan," ujarnya lebih lanjut.

Senada, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga menyampaikan penolakan terhadap wacana penahanan alias penghentian restitusi pajak.

Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Perindustrian Kadin Saleh Husin menyebut bumi upaya saat ini memerlukan kepastian kebijakan di tengah tekanan ekonomi global.

"Para pelaku upaya mendukung program pemerintah, termasuk pembuatan lapangan kerja. Ini bisa melangkah jika ada ketenangan dan kepastian berusaha," ujarnya.

Menurutnya, kondisi dunia nan dipengaruhi bentrok geopolitik dan perang tarif membikin bumi upaya menghadapi tekanan berat, terutama dalam menjaga keberlangsungan upaya dan tenaga kerja.

Dalam situasi tersebut, kebijakan nan menambah ketidakpastian dinilai dapat memperburuk suasana usaha.

"Dunia upaya harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan nan berpotensi mempersulit suasana usaha," kata Saleh.

Ia menegaskan restitusi pajak merupakan kewenangan wajib pajak atas kelebihan pembayaran nan telah disetorkan kepada negara. Penundaan alias penghentian kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keraguan penanammodal terhadap kepastian norma di Indonesia.

"Jangan sampai muncul kebijakan nan justru menciptakan ketidakpastian dan berakibat pada minat investasi," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI membuka kesempatan bagi pemerintah untuk merombak sistem restitusi pajak melalui revisi undang-undang perpajakan.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai penataan ulang dapat dilakukan, termasuk dengan skema pemberian restitusi nan lebih selektif kepada sektor alias pelaku upaya tertentu.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat berbareng Kementerian Keuangan dengan tujuan memperkuat strategi penerimaan negara di tengah tekanan fiskal. Komisi XI juga mendukung langkah pemerintah jika dilakukan melalui instrumen undang-undang.

Sebagai gambaran, nilai restitusi pajak pada 2025 mencapai Rp361,15 triliun alias tumbuh 35,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sektor dengan kontribusi terbesar antara lain perdagangan besar, industri kelapa sawit (CPO), dan pertambangan batu bara, nan terdorong oleh percepatan proses restitusi serta dinamika nilai komoditas.

(del/ins)

Add as a preferred
source on Google

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru