slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Penyelundupan 1 Kg Sabu Berkedok 'durian' Digagalkan Di Dumai

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 04 Okt 2025 23:03 WIB

Polres Dumai menggagalkan penyelundupan 1 kg sabu nan disamarkan dalam plastik dengan tulisan 'durian' di Pelabuhan Roro. Ilustrasi durian. (CNN Indonesia/Elise Dwi Ratnasari)

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalai Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Dua kurir narkoba, masing-masing berinisial MS dan MR, ditangkap dalam operasi tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermulai dari laporan masyarakat nan mencurigai adanya aktivitas terlarangan di sekitar pelabuhan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama beberapa pekan.

"Kami menerima laporan bahwa Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah penyelidikan intensif, tim sukses mengidentifikasi sasaran operasi," ujar AKBP Angga, Sabtu (4/10) mengutip Detik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Jumat (3/10), tim Satresnarkoba melakukan operasi undercover di lokasi. Dari hasil pemantauan, petugas memandang dua laki-laki mencurigakan keluar dari kapal Roro nan baru tiba dari Tanjung Kapal, Rupat.

"Kedua laki-laki tersebut saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau tanpa plat nomor," imbuh Angga.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah tas sandang hitam di dalam jok motor.

"Di dalam tas itu terdapat satu paket besar sabu-sabu seberat 1 kilogram nan dibungkus dalam plastik bertuliskan '99 Durian'," jelasnya.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti lain, antara lain satu unit motor Honda Scoopy, satu buah tas sandang, satu unit handphone Oppo, dan satu lembar plastik warna biru.

Kedua tersangka sekarang ditahan di Mapolres Dumai untuk investigasi lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman balasan meninggal alias penjara seumur hidup.

AKBP Angga menegaskan bahwa pihaknya bakal terus memperketat pengawasan di area pelabuhan nan kerap dijadikan jalur masuk narkoba dari luar daerah.

"Kami mengapresiasi masyarakat nan berani melapor. Peran aktif penduduk sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Dumai," tegasnya.

Baca selengkapnya di sini

(tis)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru