Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada hari ini, Kamis (12/3).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yaqut ditahan selama 20 hari ke depan mengenai investigasi dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Penahanan dilakukan setelah Yaqut merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka sejak siang hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka kerabat YCQ (Yaqut) untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026," kata Asep dalam konvensi pers di markas KPK, Kamis malam ini.
"Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara bagian Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.
Saat Yaqut digiring petugas untuk dibawa ke rumah tahanan, pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, tersangka sudah memakai rompi oranye unik tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia dikawal oleh petugas KPK dan abdi negara kepolisian.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus nan dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis malam.
Di laman gedung, personil Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, turut mengawal proses pemeriksaan tersebut.
Mereka meyakini Yaqut dikriminalisasi atas kebijakan nan telah dibuatnya.
"KPK zalim, KPK zalim," seru mereka berulang-ulang.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan selaku tersangka pada Kamis siang tadi. Ini merupakan pemeriksaan pertama Yaqut usai permohonan Praperadilannya ditolak oleh hakim.
Pantauan CNNIndonesia.com, Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Mengenakan jaket krem dan peci hitam.
Yaqut dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz (IAA) namalain Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, instansi pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·