Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua bentuk, ialah paruh waktu dan penuh waktu.
Lantas, apa beda PPPK paruh waktu dan penuh waktu, terutama menyangkut besaran gaji yang diterima?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPPK paruh waktu diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam patokan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN nan diangkat berasas perjanjian kerja tertentu.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjawab rumor pengangkatan tenaga honorer nan selama ini belum terselesaikan.
Gaji PPPK paruh waktu
Besaran penghasilan PPPK paruh waktu ditentukan dengan memperhatikan keahlian anggaran lembaga masing-masing.
Aturan menyebut bahwa penghasilan nan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan nan sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN alias minimal mengikuti bayaran minimum provinsi (UMP) nan bertindak di wilayah tersebut.
Sebagai gambaran, UMP 2025 di sejumlah provinsi mengalami kenaikan. Di Jakarta misalnya, UMP naik dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761. Di Jawa Barat, UMP naik menjadi Rp2.191.232, sementara di Yogyakarta naik menjadi Rp2.264.080.
Di wilayah lain, seperti Papua, UMP tercatat naik menjadi Rp4.285.850, dan di Bali menjadi Rp2.996.561. Dengan demikian, penghasilan PPPK paruh waktu sangat dipengaruhi oleh letak lembaga tempat mereka bekerja.
Sumber pendanaan untuk penghasilan ini juga bisa berasal dari luar shopping pegawai, sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme tersebut memberi ruang elastisitas bagi pemerintah wilayah maupun pusat dalam mengelola kebutuhan pegawai tanpa menambah beban anggaran secara berlebihan.
Gaji PPPK setelah diangkat penuh waktu
Pegawai PPPK paruh waktu berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu andaikan telah melalui pertimbangan keahlian dan memenuhi syarat administrasi. Kenaikan status ini diikuti dengan penyesuaian penghasilan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, penghasilan pokok PPPK penuh waktu diatur berasas golongan. Misalnya, pada golongan I, penghasilan berkisar antara Rp1,93 juta hingga Rp2,90 juta. Sedangkan pada golongan IX, penghasilan pokok dapat mencapai Rp5,26 juta.
Golongan tertinggi, ialah XVII, mendapat kisaran penghasilan Rp4,46 juta hingga Rp7,32 juta. Rentang ini belum termasuk beragam tunjangan nan melekat pada kedudukan alias kinerja.
Kehadiran PPPK paruh waktu bukan sekadar menambah pilihan status pegawai, melainkan juga menjadi solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal tenaga honorer. Dengan status ini, tenaga honorer tetap memperoleh kepastian norma sebagai ASN, meski jam kerja lebih singkat.
Di sisi lain, PPPK penuh waktu tetap menjadi jalur utama dengan beban kerja standar ASN serta penghasilan dan tunjangan nan lebih besar.
Skema ini sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai paruh waktu untuk berkembang dalam jenjang pekerjaan lantaran ada sistem peningkatan status nan jelas.
Demikian beda penghasilan nan diterima PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
(asp/fef)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·