Jakarta, CNN Indonesia --
Aturan penulisan nama di dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) perlu diperhatikan oleh masyarakat.
Pasalnya, dokumen-dokumen kependudukan tersebut sangat krusial dan berangkaian dengan bukti identitas dan akses ke beragam jasa publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen kependudukan adalah arsip resmi nan diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota nan mempunyai kekuatan norma sebagai perangkat bukti autentik nan dihasilkan dari pelayanan pendaftaran masyarakat dan pencatatan sipil.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, arsip kependudukan meliputi riwayat hidup penduduk, KK, Kartu Identitas Anak, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, hingga Akta Pencatatan Sipil.
Dokumen-dokumen kependudukan memuat info diri seperti nama, alamat, dan lainnya. Penulisan nama pada arsip kependudukan perlu diperhatikan, seperti mudah dibaca dan menggunakan huruf latin.
Aturan penulisan nama di arsip kependudukan
Pencatatan nama pada arsip kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk Pasal 4 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, berikut adalah patokan penulisan nama di arsip kependudukan:
- Mudah dibaca, tidak berarti negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Adapun tata langkah pencatatan nama pada arsip kependudukan sebagaimana Pasal 5 dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan norma bahasa Indonesia
- Nama marga, famili alias nan disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada arsip kependudukan, dan
- Gelar pendidikan, budaya dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu family dan kartu tanda masyarakat elektronik nan penulisannya dapat disingkat.
Khusus untuk penyematan gelar nan penulisannya disingkat di depan, contohnya antara lain Ir untuk Insinyur, dr untuk Dokter, alias H./Hj untuk Haji.
Sementara gelar penulisan nan disingkat di belakang misalnya S.Pd untuk Sarjana Pendidikan, S.H. untuk Sarjana Hukum, dan lain-lain.
Larangan penulisan nama di arsip kependudukan
Ada beberapa larangan dalam penulisan nama pada arsip kependudukan, yaitu:
1. Menyingkat nama
Pada arsip kependudukan, nama dilarang disingkat selain tidak diartikan lain. Contohnya, nama Abdurahman tidak boleh disingkat menjadi Abd.
2. Menggunakan nomor dan tanda baca
Menggunakan nama dengan menyematkan nomor dan tanda baca termasuk poin nan dilarang. Jangan sampai nama namalain terpampang dalam arsip dilengkapi simbol apostrof.
3. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan
Untuk akta pencatatan sipil, nama gelar pendidikan dan keagamaan dilarang disematkan. Akta pencatatan sipil meliputi Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian hingga Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Akan tetapi, perihal ini berbeda dengan KTP nan bisa mencantumkan gelar. Alasannya adalah KTP dapat diperbarui kapan saja sesuai dengan kondisi.
Itulah patokan penulisan nama di arsip kependudukan seperti KTP hingga KK dilengkapi larangannya nan perlu diperhatikan oleh seluruh masyarakat. Semoga bermanfaat.
(hdr/juh)
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·