slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Peserta Harus Tahu, Ini Daftar Penyakit Yang Ditanggung Bpjs Kesehatan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai fasilitas kesehatan sehingga peserta dapat memperoleh jasa dan tindakan medis ketika sakit dan membutuhkannya.

Namun tidak semua penyakit dan tindakan medis di-cover oleh program ini. Maka itu, apa saja penyakit nan ditanggung BPJS Kesehatan harus diketahui oleh tiap pesertanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta BPJS Kesehatan juga tidak perlu khawatir, meski terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3, tetapi pelayanan medis tetap dilakukan sama.

Artinya, peserta dari semua kelas berkuasa mendapatkan penanganan atas penyakit nan termasuk dalam daftar agunan BPJS Kesehatan.

Penyakit nan ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, ada batas jenis penyakit dan tindakan medis nan masuk dalam cakupan agunan BPJS Kesehatan.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut daftar komplit penyakit nan ditanggung BPJS Kesehatan:

Penyakit infeksi

  1. Kejang demam
  2. Tetanus
  3. HIV/AIDS tanpa komplikasi
  4. Influenza
  5. Pertusis
  6. Faringitis
  7. Tonsilitis
  8. Laringitis
  9. Pneumonia, bronkopneumonia
  10. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  11. Hepatitis A
  12. Disentri basiler, disentri amuba
  13. Demam dengue, DHF
  14. Malaria
  15. Leptospirosis tanpa komplikasi
  16. Reaksi anafilaktik
  17. Gangguan sistem saraf
  18. Tension headache
  19. Migrain
  20. Bell's Palsy
  21. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
  22. Gangguan somatoform
  23. Insomnia

Penyakit mata

  1. Benda asing di konjungtiva
  2. Konjungtivitis
  3. Perdarahan subkonjungtiva
  4. Mata kering
  5. Blefaritis
  6. Hordeolum
  7. Trikiasis
  8. Episkleritis
  9. Hipermetropia ringan
  10. Miopia ringan
  11. Astigmatism ringan
  12. Presbiopia
  13. Buta senja

Penyakit telinga

  1. Otitis eksterna
  2. Otitis Media Akut
  3. Serumen prop

Penyakit hidung dan tenggorokan

  1. Mabuk perjalanan
  2. Furunkel pada hidung
  3. Rhinitis akut
  4. Rhinitis alergika
  5. Rhinitis vasomotor
  6. Benda asing
  7. Epistaksis

Penyakit pencernaan

  1. Gastritis
  2. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  3. Refluks gastroesofagus
  4. Demam tifoid
  5. Intoleransi makanan
  6. Alergi makanan
  7. Keracunan makanan

Penyakit cacingan

  1. Strongiloidiasis (cacing gelang)
  2. Askariasis (cacing gelang)
  3. Skistosomiasis (cacing pipih)
  4. Taeniasis Taeniasis (cacing pita)

Penyakit saluran kemih

  1. Infeksi saluran kemih
  2. Gonore
  3. Pielonefritis tanpa komplikasi
  4. Fimosis
  5. Parafimosis
  6. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  7. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  8. Vulvitis
  9. Vaginitis
  10. Vaginosis bakterialis
  11. Salphingitis

Penyakit kehamilan dan persalinan

  1. Kehamilan normal
  2. Aborsi spontan komplet
  3. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  4. Ruptur perineum tingkat ½

Penyakit metabolik dan endokrin

  1. Diabetes melitus jenis 1
  2. Diabetes melitus jenis 2
  3. Hipoglikemi ringan
  4. Malnutrisi daya protein
  5. Defisiensi vitamin
  6. Defisiensi mineral
  7. Dislipidemia
  8. Hiperurisemia
  9. Obesitas
  10. Anemia defisiensi besi
  11. Penyakit kulit dan infeksi
  12. Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
  13. Mastitis
  14. Cracked nipple
  15. Inverted nipple
  16. Lipoma
  17. Veruka vulgaris
  18. Moluskum kontangiosum
  19. Herpes zoster tanpa komplikasi
  20. Morbili tanpa komplikasi
  21. Varicella tanpa komplikasi
  22. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  23. Impetigo
  24. Impetigo ulceratif (ektima)
  25. Folikulitis superfisialis
  26. Furunkel, karbunkel
  27. Eritrasma
  28. Erisipelas
  29. Skrofuloderma
  30. Lepra
  31. Sifilis stadium 1 dan 2
  32. Tinea kapitis
  33. Tinea barbe
  34. Tinea facialis
  35. Tinea corporis
  36. Tinea manus
  37. Tinea unguium
  38. Tinea cruris
  39. Tinea pedis
  40. Pitiriasis versicolor
  41. Candidiasis mucocutan ringan
  42. Cutaneus larvamigran
  43. Filariasis
  44. Pedikulosis kapitis
  45. Pediculosis pubis
  46. Scabies
  47. Reaksi gigitan serangga
  48. Dermatitis kontak iritan
  49. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  50. Dermatitis numularis
  51. Napkin ekzema
  52. Dermatitis seboroik
  53. Pitiriasis rosea
  54. Acne vulgaris ringan
  55. Hidradenitis supuratif
  56. Dermatitis perioral
  57. Miliaria
  58. Urtikaria akut
  59. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

Penyakit luka dan cedera

  1. Vulnus laseraum, puctum
  2. Luka bakar derajat 1 dan 2
  3. Kekerasan tumpul
  4. Kekerasan tajam

Alat kesehatan nan ditanggung BPJS Kesehatan

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung sejumlah perangkat kesehatan bagi pesertanya dengan ketentuan, plafon biaya, dan jangka waktu tertentu sesuai izin Kementerian Kesehatan.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, berikut tujuh perangkat kesehatan cuma-cuma nan bisa pakai BPJS Kesehatan.

1. Alat bantu dengar

Alat ini diberikan paling sigap lima tahun sekali atas indikasi medis berasas resep master THT dengan biaya maksimal perangkat bantu dengar nan ditanggung BPJS kesehatan adalah Rp1,1 juta.

2. Collar neck

Collar neck alias penyangga leher dapat diberikan paling sigap dua tahun sekali atas indikasi medis. Biaya maksimal penyangga leher nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp165 ribu.

3. Kacamata

Kacamata dapat diberikan paling sigap dua tahun sekali. Ketentuan ukuran kacamata nan ditanggung oleh BPJS, ialah minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Untuk kewenangan rawat kelas 3 agunan kacamata mempunyai biaya maksimal Rp165 ribu, kewenangan rawat kelas 2 dengan tarif maksimal Rp220 ribu, dan kewenangan rawat kelas 1 dengan tarif maksimal Rp330 ribu.

4. Kruk

BPJS Kesehatan bakal menanggung biaya kruk dengan tarif maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling sigap lima tahun sekali atas indikasi medis.

5. Korset tulang belakang

BPJS Kesehatan menanggung biaya korset tulang belakang dengan tarif maksimal Rp385 ribu. Korset tersebut dapat diberikan paling sigap dua tahun sekali atas indikasi medis.

6. Protesa perangkat gerak

Protesa diberikan paling sigap lima tahun sekali atas indikasi medis dan diberikan berasas resep dari master ahli kedokteran bentuk dan rehabilitasi.

Biaya maksimal protesa perangkat mobilitas alias kaki dan tangan tiruan nan ditanggung adalah sebesar Rp2,75 juta.

7. Protesa gigi

Protesa gigi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan mempunyai tarif maksimal sebesar Rp1,1 juta. Sementara itu, untuk plafon masing-masing rahang mempunyai nilai maksimal Rp550 ribu.

Itulah daftar penyakit nan dapat ditanggung BPJS Kesehatan dan juga perangkat kesehatan nan di-cover. Hal ini perlu diketahui oleh tiap peserta BPJS Kesehatan agar dapat memahami apa saja faedah nan bisa dirasakan dengan jelas. Semoga bermanfaat.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru