Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai fasilitas kesehatan sehingga peserta dapat memperoleh jasa dan tindakan medis ketika sakit dan membutuhkannya.
Namun tidak semua penyakit dan tindakan medis di-cover oleh program ini. Maka itu, apa saja penyakit nan ditanggung BPJS Kesehatan harus diketahui oleh tiap pesertanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta BPJS Kesehatan juga tidak perlu khawatir, meski terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3, tetapi pelayanan medis tetap dilakukan sama.
Artinya, peserta dari semua kelas berkuasa mendapatkan penanganan atas penyakit nan termasuk dalam daftar agunan BPJS Kesehatan.
Penyakit nan ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, ada batas jenis penyakit dan tindakan medis nan masuk dalam cakupan agunan BPJS Kesehatan.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut daftar komplit penyakit nan ditanggung BPJS Kesehatan:
Penyakit infeksi
- Kejang demam
- Tetanus
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis tanpa komplikasi
- Reaksi anafilaktik
- Gangguan sistem saraf
- Tension headache
- Migrain
- Bell's Palsy
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Gangguan somatoform
- Insomnia
Penyakit mata
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
Penyakit telinga
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
Penyakit hidung dan tenggorokan
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis alergika
- Rhinitis vasomotor
- Benda asing
- Epistaksis
Penyakit pencernaan
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
Penyakit cacingan
- Strongiloidiasis (cacing gelang)
- Askariasis (cacing gelang)
- Skistosomiasis (cacing pipih)
- Taeniasis Taeniasis (cacing pita)
Penyakit saluran kemih
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
Penyakit kehamilan dan persalinan
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplet
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
Penyakit metabolik dan endokrin
- Diabetes melitus jenis 1
- Diabetes melitus jenis 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi daya protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
- Penyakit kulit dan infeksi
- Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
Penyakit luka dan cedera
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
Alat kesehatan nan ditanggung BPJS Kesehatan
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung sejumlah perangkat kesehatan bagi pesertanya dengan ketentuan, plafon biaya, dan jangka waktu tertentu sesuai izin Kementerian Kesehatan.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, berikut tujuh perangkat kesehatan cuma-cuma nan bisa pakai BPJS Kesehatan.
1. Alat bantu dengar
Alat ini diberikan paling sigap lima tahun sekali atas indikasi medis berasas resep master THT dengan biaya maksimal perangkat bantu dengar nan ditanggung BPJS kesehatan adalah Rp1,1 juta.
2. Collar neck
Collar neck alias penyangga leher dapat diberikan paling sigap dua tahun sekali atas indikasi medis. Biaya maksimal penyangga leher nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp165 ribu.
3. Kacamata
Kacamata dapat diberikan paling sigap dua tahun sekali. Ketentuan ukuran kacamata nan ditanggung oleh BPJS, ialah minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
Untuk kewenangan rawat kelas 3 agunan kacamata mempunyai biaya maksimal Rp165 ribu, kewenangan rawat kelas 2 dengan tarif maksimal Rp220 ribu, dan kewenangan rawat kelas 1 dengan tarif maksimal Rp330 ribu.
4. Kruk
BPJS Kesehatan bakal menanggung biaya kruk dengan tarif maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling sigap lima tahun sekali atas indikasi medis.
5. Korset tulang belakang
BPJS Kesehatan menanggung biaya korset tulang belakang dengan tarif maksimal Rp385 ribu. Korset tersebut dapat diberikan paling sigap dua tahun sekali atas indikasi medis.
6. Protesa perangkat gerak
Protesa diberikan paling sigap lima tahun sekali atas indikasi medis dan diberikan berasas resep dari master ahli kedokteran bentuk dan rehabilitasi.
Biaya maksimal protesa perangkat mobilitas alias kaki dan tangan tiruan nan ditanggung adalah sebesar Rp2,75 juta.
7. Protesa gigi
Protesa gigi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan mempunyai tarif maksimal sebesar Rp1,1 juta. Sementara itu, untuk plafon masing-masing rahang mempunyai nilai maksimal Rp550 ribu.
Itulah daftar penyakit nan dapat ditanggung BPJS Kesehatan dan juga perangkat kesehatan nan di-cover. Hal ini perlu diketahui oleh tiap peserta BPJS Kesehatan agar dapat memahami apa saja faedah nan bisa dirasakan dengan jelas. Semoga bermanfaat.
(juh)
[Gambas:Video CNN]
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·