Jakarta, CNN Indonesia --
Peserta BPJS Ketenagakerjaan nan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat melakukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Ada beberapa langkah cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Peserta nan terkena PHK, bisa mencairkan saldo JHT secara online alias offline dengan mengunjungi instansi bagian terdekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JHT merupakan salah satu program BPJS Kesehatan nan memberi perlindungan berupa duit tunai bagi peserta nan tidak lagi bekerja, salah satunya lantaran PHK.
Namun, untuk mencairkan JHT, peserta kudu memenuhi sejumlah persyaratan, dokumen, serta mengetahui tata caranya agar proses melangkah lancar.
Cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat beberapa langkah untuk klaim agunan hari tua, ialah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Lapak Asik, dan instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya:
Aplikasi JMO
Berikut langkah-langkah melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO di ponsel, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pada laman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya
- Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya
- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika info sudah benar, silakan pilih Sudah.
- Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar
- Lengkapi Data NPWP dan Rekening nan aktif, kemudian klik Selanjutnya
- Pada laman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo nan bakal dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan info untuk memastikan info sudah betul sebelum info tersimpan, Jika info sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
- Untuk memandang proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim
Lapak Asik
Pekerja nan mempunyai saldo BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lengkapi info diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua arsip persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
- Selanjutnya, periksa semua info nan sudah diisi kemudian klik simpan
- Jika info sudah tersimpan, cek e-mail untuk memandang agenda wawancara berbareng BPJS Ketenagakerjaan
- Pada tahap wawancara, peserta bakal melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi info dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring
- Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta
Kantor bagian BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkah untuk cairkan BPJS Ketenagakerjaan di instansi cabang:
- Kunjungi instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan terdekat membawa seluruh arsip original nan diperlukan
- Isi blangko pengajuan klaim JHT secara komplit dan benar
- Ambil nomor antrean untuk mendapatkan giliran pelayanan
- Tunggu panggilan dan jalani sesi wawancara serta verifikasi info berbareng petugas
- Jika sudah selesai, biaya JHT bakal ditransfer ke rekening nan terdaftar
Syarat cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja terkena PHK nan dapat mencairkan JHT, adalah mereka nan termasuk dalam tiga kategori, yakni:
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial
- Berhenti bekerja lantaran pemutusan kerja bipartit alias perjanjian kerja
- Bekerja lantaran persoalan norma alias tindak pidana
Apabila termasuk salah satu dari kategori tersebut, selanjutnya menyiapkan sejumlah berkas persyaratan, antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan berakhir bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, alias surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
Waktu pencairan JHT setelah PHK
Lalu, kapan JHT bisa diambil setelah PHK? Peserta BPJS Ketenagakerjaan nan terkena PHK dapat mencairkan JHT satu bulan setelah kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan. Proses pencairan saldo JHT berbeda-beda, perihal tersebut tergantung dari banyaknya saldo nan dimiliki peserta.
Jika jumlah saldo kurang dari Rp10 juta dapat diproses dalam kurun waktu maksimal satu hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap. Namun andaikan saldo lebih dari Rp10 juta, proses pencairan JHT memerlukan waktu maksimal lima hari kerja.
Demikian langkah cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja nan terkena PHK, ialah bisa dilakukan secara online maupun offline melalui aplikasi JMO, Lapak Asik, dan instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu.
(juh)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·