slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Pihak Andrie Yunus Tak Bakal Hadiri Sidang Perdana Pengadilan Militer

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak dari Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menyatakan tidak bakal menghadiri sidang perdana perkara penyiraman air keras nan dijadwalkan berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).

"Kami menyikapi bahwa tanggal 29 kelak sidang pertama, pihak kami tidak bakal datang. Kami menolak penuh gimana kemudian proses nan melangkah di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Jakarta, Jumat (17/4).

Dimas menjelaskan sikap tersebut diambil lantaran pihaknya tidak memercayai proses peradilan militer dalam menangani perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan sejak awal pihaknya berbareng Andrie Yunus telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap penggunaan forum peradilan militer.

Menurutnya, terdapat sejumlah argumen nan menjadi dasar penolakan tersebut, salah satunya adalah kekhawatiran bahwa proses di peradilan militer tidak bakal bisa mengungkap tokoh intelektual di kembali kasus penyiraman air keras tersebut.

Selain itu, motif perkara berpotensi dipelintir alias dimanipulasi. Pernyataan pihak militer nan menyebut motif sebagai dendam pribadi dinilai berisiko membatasi pelaku hanya pada sejumlah orang tertentu.

"Kalau kita lihat kemarin pernyataan dari pihak TNI nan menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Bang Novel (Baswedan) 2017 silam, di mana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa argumen alias motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga. Nah, nan kami takutkan, kami khawatirkan, manipulasi ini punya tujuan ialah melokalisir pelakunya hanya untuk 4 orang," kata Dimas.

Padahal, lanjutnya, tim pembelaan menemukan setidaknya 16 orang nan diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa, mulai dari pengintaian, penguntitan, hingga koordinasi menjelang kejadian penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 lalu.

Namun, keterlibatan pihak-pihak tersebut dinilai belum tentu bakal diungkap dalam proses persidangan di peradilan militer.

"Apa berita dengan proses-proses kepada orang-orang nan kami identifikasi ini? Apakah itu juga bakal dijadikan kebenaran persidangan di peradilan militer? Saya rasa tidak," ucap Dimas.

Di sisi lain, pihaknya berpandangan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer.

Oleh lantaran itu, penyelesaian perkara semestinya dilakukan melalui pengadilan umum alias pengadilan sipil.

"Sehingga lebih tepat andaikan proses penyelesaiannya itu dilakukan di yurisdiksi pengadilan umum alias pengadilan sipil. Dan tentu itu nan menjadi latar belakang kami untuk tidak mau menghadiri proses-proses nan ada di sepanjang pengadilan militer nan dijalankan oleh pihak TNI," katanya.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Rabu, 29 April 2026.

Sidang pertama tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa nan merupakan personil militer aktif.

Dalam sidang perdana itu, para terdakwa dipastikan bakal dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Kehadiran mereka berkarakter wajib sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan oleh oditur militer.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memastikan proses persidangan berjalan terbuka untuk umum. Masyarakat, termasuk kalangan media, dipersilakan untuk mengikuti jalannya persidangan guna memastikan transparansi proses hukum.

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman diduga air keras hingga mengakibatkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.

Polisi Militer telah menetapkan empat personil Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

(antara/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru