slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Pleidoi Abk Fandi Ditolak, Ini Alasan Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Batam, CNN Indonesia --

Sidang lanjutan perkara dugaan penyeludupan sabu-sabu nyaris 2 ton digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu malam (25/2), dengan agenda sidang jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) terhadap 6 terdakwa, termasuk anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan.

Keenam terdakwa adalah dua penduduk Tailan Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube serta empat penduduk Indonesia ialah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan Tambunan, Leo Chandra Samosir dan Hasiholan Samosir.

Untuk terdakwa ABK Fandi, JPU menolak nota pembelaan (pleidoi) nan disampaikan kuasa norma Fandi pada Senin (23/2) lalu. Dalam sidang ini, tiga JPU hadir ialah Aditya Octavian, Gusti Rio Gunawan dan Muhammad Arfian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tanggapannya JPU Aditya berkata Fandi sebagai sosok berlatar pendidikan pelayaran semestinya mengetahui prosedur legal untuk bekerja sebagai pelaut di kapal asing.

Sebaliknya, dalam kasus ini Fandi malah memilih bekerja di pemasok tidak resmi melalui orang berjulukan Iwan nan mengarahkan Fandi ke Kapten Hasiholan Samosir.

"Bahwa terdakwa ikut bekerja melalui pemasok tidak resmi berjulukan Iwan dan pemasok tersebut mengarahkan terdakwa menghubungi kapten Hasiholan Samosir," kata Gusti Rio Gunawan saat membacakan jawaban dalam persidangan, Rabu (25/2).

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam perekrutan sebagai ABK Kapal, Fandi bayar sebesar Rp2,5 juta kepada Iwan melalui Kapten Hasiholan Samosir.

Menurut kebenaran persidangan Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh tahun 2022.

Dengan latar pendidikan tersebut JPU Aditya menilai terdakwa Fandi mengetahui persyaratan manajemen untuk bekerja sebagai pelaut.

Fandi juga dianggap memahami aturan-aturan muatan jenis kapal, baik patokan nasional maupun internasional.

Jaksa kemudian menyorot kebenaran bahwa Fandi yang semestinya bekerja di kapal Kargo Mv. North Star, tiba-tiba malah bekerja di kapal Tanker Sea Dragon. Disebutkan Jaksa bahwa Fandi tidak menanyakan kepada kapten Sea Dragon soal kenapa kapal tempat dia bekerja berbeda dengan penempatan nan seharusnya.

Selain itu Jaksa mengatakan Fandi harusnya mengetahui kapal tanker Sea Dragon tidak boleh memuat peralatan lain selain minyak.

"Namun terdakwa tidak ada menanyakan mengenai perbedaan nama kapal," ujarnya

Kuasa norma Fandi, Bakhtiar Batu Bara menyatakan menolak jawaban JPU. Menurut dia, jawaban Jaksa hanya mengulang apa nan disampaikan pada sidang tuntutan pada Kamis (5/2) lalu. 

"Jadi tadi, tanggapan jaksa itu tadi kita mendengar, mencermatinya hanya mengulang apa nan disampaikan dalam tuntutan itu, makanya tadi kita secara lisan tadi menolak seluruh apa nan disampaikan dalam repliknya," kata Bakhtiar saat diwawancara wartawan selesai sidang, kemarin.

Lebih lanjut, dia membantah pernyataan Jaksa bahwa Fandi bekerja sebagai ABK melalui pemasok tidak resmi alias illegal.

Bakhtiar berkata Fandi mendapatkan surat perjanjian resmi selama 6 bulan untuk bekerja di kapal Kargo Mv. North Star bukan di kapal tanker Sea Dragon.

Menurutnya, Fandi mendapatkan info bekerja di kapal tersebut dari Iwan sebagai perantara nan menghubungkan dia dengan kapten kapal Hasiholan Samosir.

Setelah diterima bekerja Fandi membayarkan duit sebesar Ro2,5 juta rupiah sebagai duit terima kasih kepada Iwan melalui kapten kapal Hasiholan Samosir.

"Tidak betul itu, Fandi kenal dengan Iwan sebagai perantara nan menghubungkan dia dengan kapten kapal Hasiholan Samosir, dia bekerja melalui pemasok resmi," ujarnya.

Dalam kasus ini, ABK Fandi dituntut balasan meninggal oleh JPU karena mengenai dengan kasus penyelundupan sabu nyaris sebanyak 2 ton nan dibawa lewat kapal Sea Dragon.

Keluarga besar Fandi tak terima dengan tuntutan JPU. Keluarga menyatakan Fandi sebagai korban. Fandi disebut tak tahu kapal Sea Dragon tempatnya bekerja rupanya membawa sabu nyaris 2 ton. Apalagi, Fandi baru beberapa hari bekerja sebagai ABK di kapal tersebut.

(arp/wis)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru