Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring merilis laporan berisi 20 kajian strategis, brief policy alias ringkasan kebijakan, hingga penilaian akibat korupsi terhadap sejumlah lembaga dan program strategis pemerintah.
Dalam laporan itu, KPK salah satunya merekomendasikan perbaikan tata kelola partai nan dinilai tetap menghadapi sejumlah masalah.
"Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan beragam kerentanan sistemik nan berpotensi membuka ruang korupsi," demikian dikutip dari ikhtisar laporan nan dirilis, Jumat (17/4) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus soal partai politik, KPK mengaku menemukan empat masalah utama dalam pengelolaannya. Pertama, partai belum mempunyai roadmap pendidikan politik.
Kedua, partai belum mempunyai standard kaderisasi nan terintegrasi; ketiga, partai belum mempunyai sistem pelaporan keuangan; dan keempat, UU Partai Politik belum mengatur secara jelas sistem pengawasan.
KPK total merekomendasikan 16 poin perbaikan atas empat masalah tersebut. Dari jumlah tersebut, KPK antara lain menyoroti soal masa kedudukan ketua umum, pencalonan personil legislatif hingga eksekutif, maupun laporan keuangan.
Dalam rekomendasinya, KPK misalnya mendorong pemerintah dan DPR memperjelas alias melengkapi bunyi Pasal 34 UU Partai Politik dengan menambahkan klausul mengenai tanggungjawab pelaporan aktivitas pendidikan politik, mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output nan kegiatannya didanai support finansial pemerintah.
KPK juga mengusulkan revisi Pasal 29 UU Partai Politik, agar keanggotaan alias kader partai mempunyai jenjang alias tingkatan mulai dari muda, madya, dan utama.
Nantinya, level tingkatan itu bakal menentukan syarat pencalonan mereka di pemilu legislatif. Misalnya, kader muda hanya bisa mencalonkan diri di level DPRD kabupaten kota, madya di level DPRD provinsi, dan utama di level DPR RI.
KPK juga menyarankan agar pencalonan presiden, wakil presiden, maupun kepala wilayah telah mengikuti sistem alias jenjang kaderisasi. Selain itu, KPK juga meminta pemisah syarat minimal dua tahun sebelum seorang kader bisa dicalonkan di pemilu.
"Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala wilayah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul nan berasal dari sistem kaderisasi partai; Menambahkan persyaratan pemisah waktu minimal berasosiasi dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai," demikian bunyi rekomendasi kelima merujuk laporan tersebut.
Oleh lantaran itu, KPK meminta Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi pelaporan kaderisasi partai politik nan terintegrasi dengan banpol.
Poin kedelapan rekomendasi, KPK menyarankan pembatasan masa kedudukan ketua umum partai maksimal dua periode. Menurut KPK, perihal itu krusial untuk memastikan sistem kaderisasi tetap berjalan.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan".
Sementara soal finansial partai, KPK mengusulkan untuk menghapus sumber sumbangan dari badan upaya alias perusahaan. Sumbangan tersebut kudu dicatat sebagai sumbangan perseorangan.
"Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan nan berasal dari badan usaha/ perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan nan berasal dari perseorangan," ujar KPK.
(thr/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·