Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus kematian seekor gajah Sumatra di Blok C99 area konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Sebanyak tiga orang lain tetap dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus nan menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi ini.
Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam konvensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3). Ia menyebut bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara ahli dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.
"Setelah buntang gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim campuran langsung melakukan olah TKP. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh master hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala nan menguatkan kematian akibat luka tembak," kata Johnny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, investigasi menggabungkan olah TKP, kajian balistik, digital forensik, kajian GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.
"Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan bangunan perkara kuat secara norma dan berbasis bukti ilmiah," katanya.
Menurutnya, kejahatan terhadap satwa dilindungi telah berkembang menjadi jaringan terstruktur dengan pembagian peran nan sistematis, mulai dari eksekutor, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah.
"Dengan 15 tersangka nan telah diamankan dan tiga DPO nan tetap diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik terlarangan nan merusak masa depan," tutur Johnny.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menyatakan bahwa peristiwa ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan nan terorganisir.
"Gajah Sumatra bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika dia dibunuh demi untung ekonomi sesaat, maka nan rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam," ujar Kapolda.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan letak kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya. Untuk itu, Polda Riau memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di area rawan.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro memaparkan, penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala. Bersama RA, pelaku kemudian memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.
Gading tersebut dijual seharga Rp30 juta dan beranjak tangan hingga ke Sumatera Barat, sebelum dikirim melalui kargo udara ke Jakarta dan diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta. Nilai transaksi terus meningkat hingga mencapai Rp125 juta lebih saat tiba di Jawa Tengah.
Sebagian gading kemudian diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali. Seluruh rangkaian pengedaran dari rimba Pelalawan hingga menjadi produk jadi berjalan kurang dari dua minggu.
Dalam pengungkapan ini, interogator menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi beragam kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan arsip pengiriman.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.
"Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO," kata Ade Kuncoro.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kesempatan nan sama menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah Sumatra tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik sadis perburuan satwa dilindungi tidak dapat ditoleransi.
"Kami kembali bersungkawa atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik sadis dan terlarangan ini sangat disayangkan tetap terjadi," kata Raja.
Ia menyebut, sejak awal pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau dan Kapolda Riau untuk memastikan pelaku segera ditangkap, nan juga menjadi bukti kehadiran negara. Raja Juli Antoni juga mengingatkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi bisa sampai 15 tahun penjara.
Lebih jauh, Raja menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan jejeran Polda Riau atas profesionalisme dalam pengungkapan perkara tersebut, serta memberikan penghargaan kepada Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, Direskrimum Kombes Pol. Hasyim Risahondua, dan Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara beserta tim.
(rea/rir)
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·