Jakarta, CNN Indonesia --
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berbareng Polda Jawa Barat membongkar pabrik rumahan alias home industry perakitan senjata api (senpi) terlarangan di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian tindakan kejahatan di wilayah norma Polda Metro Jaya, di mana para pelaku dalam setiap aksinya menggunakan senpi rakitan.
"Kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya berbareng Polda Jabar, sukses membongkar praktek home industry perakitan senjata api terlarangan di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat," kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison kepada wartawan, Minggu (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, polisi turut menangkap lima orang pelaku masing-masing berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA. Kelima pelaku saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
"Selanjutnya, peran pelaku sedang kami dalami," ucap Pendi.
Dari video nan beredar, sejumlah pelaku ditangkap mulai di depan minimarket hingga di jalanan. Setelah itu, polisi pun bergegas ke sebuah rumah nan terletak di sebuah gang mini nan menjadi tempat perakitan senpi ilegal.
Ketika sukses masuk, polisi langsung menggeledah sejumlah tempat mulai dari membongkar lemari hingga beberapa box.
"Turut mengamankan juga peralatan bukti senjata api rakitan, perangkat kreator senpi rakitan juga serta beberapa ratus amunisi," tutur Pendi.
(dis/gil)
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·