Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian memasang plang 'dalam penyelidikan' di lahan BMKG yang diduga diduduki personil GRIB Jaya di Tangerang Selatan, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan itu merupakan bagian dari pendalaman laporan nan dilayangkan BMKG atas lahan di Pondok Betung, Tangsel.
Pada proses pendalaman laporan 26 Maret lalu, kata dia, penyelidik mengecek TKP dan memasang plang 'bertuliskan sedang dalam proses penyelidikan' sebagai corak status quo atas lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ'. Kemudian akhirnya, lantaran dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo," tutur Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5).
Ade mengatakan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan nan dilayangkan BMKG terhadap ormas GRIB Jaya mengenai dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.
Dalam laporan dijelaskan BMKG adalah pemilik tanah dan gedung seluas 127.780 meter persegi alias sekitar 12 hektare nan berada di wilayah Pondok Betung.
"Dengan atas kewenangan nan dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor telah memasang plang nan bertuliskan. 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S'," kata Ade Ary.
"Dan di letak nan tidak jauh dari letak sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik mahir waris," imbuhnya.
Atas peristiwa itu, BMKG pun melayangkan gugatan sebanyak dua kali. Namun, tak ada iktikad baik dari pihak terlapor, sehingga korban mengambil langkah hukum.
Ade Ary membeberkan total ada enam terlapor dalam perkara ini.
"Berdasarkan info dari tim penyelidik nan kami dapatkan adalah bahwa untuk terlapor AV, K, B, dan MY ini diduga adalah personil ormas, dari sebuah ormas dengan inisial GJ diduga," lanjutnya.
Sebelumnya, BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 nan memuat permohonan support pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Surat itu juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.
"BMKG memohon support pihak berkuasa untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya nan tanpa kewenangan menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/5).
Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pihak GRIB Jaya mengenai dugaan pendudukan lahan negara nan dilaporkan BMKG tersebut.
(dis/kid)
[Gambas:Video CNN]
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·