Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, memeriksa panitia takbiran salah satu tempat ibadah nan hendak menggunakan sound horeg di malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun ini.
Giat polisi itu dilakukan lantaran diduga terjadi pelanggaran kesepakatan berbareng untuk tidak menggunakan sound horeg. Perangkat sound horeg yang digunakan pun diamankan pihak kepolisian.
"Setelah dua unit sound horeg beserta truk pengangkutnya diamankan oleh jejeran Polsek Karanganyar, kami sudah meminta keterangan panitia serta operator sound horeg," kata Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, Jumat (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan selain panitia dan operator sound horeg, Polisi juga meminta keterangan perwakilan pemilik sound horeg alias battle sound.
Sementara itu, Kapolsek Karanganyar AKP Muhammad Syaifudin mengungkapkan pengamanan dua unit sound horeg dan truk pengangkutnya nan rencananya digunakan pada malam takbir di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Kamis (19/3).
Penindakan tersebut, kata dia, dilakukan setelah adanya laporan penduduk melalui jasa Call Center 110 mengenai kebisingan saat uji coba perangkat bunyi tersebut.
"Warga merasa terganggu dengan bunyi bising nan muncul dari aktivitas cek sound menjelang malam takbiran. Kemudian petugas campuran dari Polres Demak dan Polsek Karanganyar mendatangi letak untuk melakukan penertiban. Polisi kemudian mengamankan dua unit sound horeg berikut kendaraan truk nan digunakan untuk mengangkut peralatan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, pihak Kepolisian berbareng perangkat desa dan penduduk telah menggelar pertemuan untuk menyepakati penggunaan sound system secara terbatas agar tidak mengganggu lingkungan. Namun, kesepakatan tersebut tidak dipatuhi oleh panitia penyelenggara.
"Karena tidak mengindahkan kesepakatan nan telah dibuat bersama, kami mengambil langkah penegakan hukum," ujarnya.
Tindakan tersebut juga merupakan langkah antisipasi guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Karena pada seremoni Lebaran tahun sebelumnya, terjadi perkelahian antar golongan di wilayah Kecamatan Karanganyar dan Bonang nan mengakibatkan korban jiwa nan dipicu penggunaan sound horeg nan disertai pesta minuman keras.
Selain itu, penindakan ini juga sejalan dengan kesepakatan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam deklarasi "Jogo Demak", seluruh komponen berkomitmen untuk tidak menggunakan sound horeg, baik untuk membangunkan sahur maupun pada malam takbiran.
Perangkat sound horeg nan diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Demak untuk proses norma lebih lanjut. Panitia alias penyelenggara aktivitas berpotensi dijerat Pasal 265 KUHP mengenai gangguan ketenteraman lingkungan, serta Pasal 274 KUHP mengenai penyelenggaraan keramaian tanpa izin.
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·