Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh.
Pembentukan satgas nan berasas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 itu diumumkan Prabowo saat berpidato dalam aktivitas Hari Buruh Internasional alias May Day 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5).
"Saudara-saudara sekalian. Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," kata Prabowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan khawatir, kita bakal memihak kepentingan buruh. nan diancam PHK, kita bakal memihak dan kita bakal melindungi," ucap Prabowo menambahkan.
Prabowo mengatakan negara siap mengambil alih untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja tetap berjalan.
"Kalau ada pengusaha nan menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat, negara kita bakal mengambil alih. Negara kita bakal memihak rakyat Indonesia," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Prabowo juga menyinggung kondisi dunia nan tengah diliputi ketidakpastian ekonomi dan krisis di beragam negara. Meski demikian, dia menilai Indonesia tetap berada dalam kondisi relatif kondusif dibandingkan negara lain.
"Seluruh bumi dalam keadaan krisis, banyak negara sudah panik, kita tetap aman," ucapnya.
Selain itu Prabowo menambahkan ketahanan nasional, khususnya di sektor pangan dan energi, menjadi aspek krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi. Prabowo menyebut Indonesia telah mencapai swasembada pangan dan tengah menuju kemandirian daya dalam beberapa tahun ke depan.
"Kita swasembada pangan, pangan kita aman, BBM kita tetap aman. Tidak lama lagi kita bakal swasembada energi," tutur Prabowo.
(dhz/har)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·