Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, Jawa Timur (Jatim). Modusnya, menawarkan bilik alias sel unik dengan nilai Rp100 juta ke narapidana korupsi.
Merespons perihal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pun turun tangan atas dugaan kasus jual beli sel di Lapas Blitar tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya mengatakan kasus dugaan pungli tersebut sudah ditangani Direktorat Kepatuhan Internal (Ditpatnal) nan ada di Ditjenpas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kejadian di Blitar, proses penanganan itu ada Patnal. Di sini (Kemenimipas) ada Patnal Imigrasi dan Patnal Pemasyarakatan. Jadi, inilah sebenarnya juga Ditpatnal nan dibentuk untuk mempercepat ketika ada kejadian-kejadian seperti ini," kata Yan di Gedung Kemenimipas, Jakarta, Rabu (29/4) dikutip dari Antara.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Kemenimipas Lilik Sujandi mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti mengenai info tersebut.
"Terkait proses nan di Lapas Blitar, saat ini tetap dalam pemeriksaan, dalam makna mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.
Dua petugas diperiksa intensif
Ia mengatakan sudah ada dua petugas Lapas Blitar nan ditarik ke instansi wilayah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Memang sudah ada dua petugas kami, salah satu staf dan pejabat nan kami tarik ke instansi wilayah dalam rangka mengintensifkan, memudahkan pemeriksaan," ujarnya.
Praktik dugaan pungutan liar (pungli) mengenai akomodasi sel mewah alias sel unik kepada terpidana kembali mencuat dan kali ini terjadi di Lapas Kelas II B Blitar, Jatim.
Kasus tersebut ramai diberitakan media setempat, terungkap saat narapidana korupsi nan mendapatkan tawaran kenyamanan dari oknum petugas untuk menempati salah satu sel dengan tarif Rp100 juta. Napi korupsi nan angkat bicara itu kemudian mengaku hasil negosiasi disepakati Rp60 juta.
Ketiga narapidana korupsi itu mengungkapkan dugaan pungli itu kepada Kalapas nan baru saat menggelar perbincangan dengan para narapidana pada pertengahan April 2026.
Praktik jual beli sel tahanan itu diduga terjadi pada akhir 2025.
Penjelasan Kalapas Blitar
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi membenarkan mengenai berita dugaan pungli bilik unik alias sel untuk napi korupsi itu. Ia menyebut ada tiga pegawainya nan menawarkan kamar khusus itu kepada narapidan.
Dia mengaku dari laporan napi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan rupanya benar. Tiga oknum petugas menawarkan bilik unik seharga Rp 100 juta per napi.
"Kronologinya berasas laporan penduduk bimbingan alias tahanan baru ditawarkan bilik khusus," kata Iswandi, Selasa (28/4) dikutip dari detikJatim.
Menurut Iswandi bilik unik nan ditawarkan sebenarnya tak jauh berbeda dengan bilik nan lainnya. Perbedaannya hanya soal waktu tutup saja.
Jika bilik biasa napi biasanya diwajibkan masuk bilik hingga sore saja. Namun untuk bilik khusus, penutupan bilik dilakukan malam hari alias setelah waktu isya.
Iswandi menambahkan atas kasus tersebut, tiga pegawai telah diperiksa. Kasus pungli bilik tersebut juga telah diambil alih oleh Kanwilpas Jatim.
"Masih dalam pemeriksaan lebih mendalam di Kanwil Jatim. Saat ini tetap proses," ujarnya.
[Gambas:Youtube]
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·