Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk pembelian avtur di tengah lonjakan nilai minyak. Kebijakan ini bertindak untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam Rangka Dukungan Pemerintah Terhadap Kenaikan Harga Avtur nan Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 nan dirilis pada 24 April 2026.
"PPN nan terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026," tulis Pasal 2 Ayat 3 beleid ini nan dikutip pada Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kebijakan PPN DTP 100 persen ini, Purbaya berambisi dapat menahan kenaikan nilai tiket pesawat. Pasalnya, 40 persen komponen pembentuk nilai adalah avtur.
Kebijakan ini bakal bertindak hingga 60 hari ke depan alias selama dua bulan sejak patokan ini mulai diberlakukan ialah 22 April 2026.
"PPN nan terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN nan terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," isi Pasal 2 Ayat 4.
Dengan periode ketentuan ini, maka PPN DTP tidak bakal ditanggung apabila:
a. jasa nan diserahkan di luar periode pembelian Tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud;
b. tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi; atau
c. Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak sesuai dengan pemisah waktu.
Harga avtur tercatat melonjak hingga 72,45 persen mulai 1 April 2026. Angka ini bertindak untuk maskapai penerbangan domestik di Bandara Soekarno Hatta (CGK).
Berdasarkan laman Pertamina, nilai Avtur untuk penerbangan domestik di CGK tercatat Rp23.551 nan bertindak 1-30 April. Naik dari Maret nan sebesar Rp13.656 per liter.
Kenaikan nilai avtur juga terjadi di airport lainnya. Contohnya, di Bandara Halim Perdana Kusuma (HLP) nilai avtur dari bulan lampau sebesar Rp14.880 per liter menjadi Rp24.775 per liter.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/sfr)
Add
as a preferred source on Google
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·