slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Putusan Pk: Pt Gkp Harus Hentikan Pertambangan Nikel Di Pulau Wawonii

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) nan diajukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mengenai penyelenggaraan alias proses aktivitas operasi produksi bijih nikel dan sarana penunjangnya pada area rimba produksi terbatas dan area rimba produksi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Amar putusan: Tolak PK," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (5/11).

Perkara nomor: 83 PK/TUN/TF/2025 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Suharto dengan pengadil personil Cerah Bangun dan Lucas Prakoso. Panitera Pengganti Fandy Kurniawan Pattiradja. Putusan dibacakan pada Kamis, 9 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon PK itu adalah PT GKP, sedangkan termohon adalah Menteri Lingkungan Hidup dan penduduk Wawonii Selatan atas nama Pani Arpandi.

Objek sengketa TUN ialah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut-II/2014 tanggal 18 Juni 2014 di wilayah manajemen Kabupaten Konawe dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT GKP nan diterbitkan oleh Bupati Konawe melalui Surat Keputusan Nomor 82 Tahun 2010 nan terletak di Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 950 ha.

Adapun SK 576 tersebut perihal aktivitas operasi produksi bijih nikel dan sarana penunjangnya pada area rimba produksi terbatas dan area rimba produksi nan dapat dikonversi atas nama PT GKP nan terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 ha.

"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tetap dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

Majelis pengadil PK menguatkan putusan kasasi nomor perkara: 403 K/TUN/TF/2024 nan dijatuhkan pada Senin, 7 Oktober 2024. Susunan majelis pengadil kasasi nan mengadili perkara terdiri dari Yulius selaku ketua majelis dengan Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran sebagai pengadil anggota.

Majelis pengadil kasasi saat itu beranggapan argumen permohonan kasasi dapat dibenarkan lantaran judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusannya memuat kekhilafan pengadil alias kekeliruan nan nyata dalam penerapan hukum.

Hakim mengatakan Pulau Wawonii secara manajemen keseluruhan wilayahnya masuk ke dalam wilayah Kabupaten Konawe, di mana secara geografis Pulau Wawonii mempunyai luas 706 km2 dan tergolong sebagai pulau mini nan pengelolaannya beserta kesatuan ekosistem di dalamnya dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 1 nomor 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juncto Pasal 1 nomor 1 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Terluar, menyebut Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih mini alias sama dengan 2.000 km beserta kesatuan ekosistemnya.

Hakim menjelaskan Pasal 35 huruf k dan huruf i UU 1/2014 menyebut dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, setiap orang secara langsung alias tidak langsung dilarang:

a. Melakukan penambangan mineral pada wilayah nan andaikan secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;

b. Melakukan pembangunan bentuk nan menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Hakim mengungkapkan penambangan oleh PT GKP telah mengakibatkan pencemaran sungai nan sebelumnya menjadi sumber air bagi masyarakat Wawonii, menimbulkan rasa ketakutan bagi masyarakat bakal tempat tinggal, tanah garapan dan kampung laman masyarakat bakal menjadi lubang-Iubang tambang. PT GKP disebut juga telah beberapa kali melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat.

Berdasarkan UU 1/2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 dikatakan bahwa untuk menjaga ekosistem dan kesatuan ekologis, maka pemanfaatan pulau-pulau mini in casu Pulau Wawonii hanya ditujukan untuk aktivitas konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, upaya perikanan dan kelautan, industri perikanan secara lestari, pertanian organik dan/atau peternakan.

Lebih lanjut, pengadil menuturkan berasas kebenaran di persidangan, kajian mengenai akibat lingkungan hidup (AMDAL) pada aktivitas penambangan nikel oleh PT GKP di Kepulauan Wawonii tidak melibatkan aspirasi masyarakat sekitar nan terdampak.

Selain itu juga tidak dilengkapi izin alias rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai aktivitas penambangan di wilayah kategori kepulauan mini sehingga keputusan objek sengketa a quo bertentangan dengan Pasal 10 ayat (2) huruf d dan huruf e UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Pasal 26A nomor 1 UU 1/2014.

"Bahwa objek sengketa a quo diterbitkan di Pulau Wawonii termasuk wilayah manajemen Kepulauan Konawe nan dikategorikan sebagai pulau mini nan prioritas pemanfaatannya tidak satu pun menempatkan pengelolaan upaya pertambangan baik langsung maupun tidak langsung, maka publikasi objek sengketa a quo nan memberikan izin melakukan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Wawonii merupakan perbuatan nan bertentangan dengan UU 1/2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Terluar, serta UU 32/2009 dan bertentangan dengan asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU 32/2009," kata pengadil kasasi dalam putusan perkara nomor: 403 K/TUN/TF/2024.

"Bahwa dengan demikian objek sengketa a quo haruslah dibatalkan dan diperintahkan kepada tergugat untuk mencabutnya. Oleh lantaran itu, permohonan kasasi nan diajukan oleh pemohon kasasi [Pani Arpandi] berdasar norma untuk dikabulkan," sambung hakim.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru