slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Rachmat Gobel Sebut Tak Impor Gula Saat Jadi Menteri Perdagangan

Sedang Trending 11 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Rachmat Gobel mengaku tidak pernah melakukan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI selama 10 bulan di era kepemimpinan Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Gobel saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/5).

"Saudara pernah sebagai Menteri Perdagangan di tahun 2014 hingga 2015? Bisa diterangkan tepatnya di bulan apa sampai dengan bulan apa?" tanya ketua majelis pengadil Dennie Arsan Fatrika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari bulan Oktober alias November, pas pelantikan, lantaran saya periode pertama pemerintahan Pak Jokowi, tahun 2014 sampai dengan bulan 10 tahun 2015 jika tidak salah. Agustus Pak minta maaf," jawab dia.

"Dalam masa periode tersebut, apakah saksi sebagai Menteri Perdagangan saat itu ya, melakukan juga importasi mengenai gula?" lanjut hakim.

"Seingat saya tidak ada," saya Gobel.

Hakim lantas mendalami pengakuan Gobel tersebut.

"Tidak ada lantaran memang stok dalam negeri untuk gula sudah mencukupi alias seperti apa?" memberondong hakim.

"Menurut koordinasi rapat pada waktu itu memang gula dalam negeri cukup," jelas Gobel.

"Atau sudah ada sebelumnya, sebelum masa kedudukan kerabat sebagai Menteri Perdagangan sudah ada importasi gula dalam jumlah nan cukup sehingga tidak perlu lagi melakukan impor?" tanya pengadil lagi.

"Saya tidak tahu waktu itu," klaim Gobel.

Meski begitu, menurut sepengetahuan Gobel, impor gula kudu dikoordinasikan dengan Kementerian Perindustrian nan berkuasa menentukan besaran kebutuhan gula.

"Kalau untuk produsen itu saya berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk mengetahui berapa besar kebutuhan bahan baku gula maupun nan lain jika itu kudu impor, lantaran kudu menjamin produksinya, kelancaran produksi," tutur Gobel.

Duduk sebagai terdakwa adalah Tom Lembong nan didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Ia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa norma TomLembong mengusulkan agar Jenderal TNI (Purn) Moeldoko hingga mantan Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan dihadirkan ke sidang.

Kuasa norma Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan usulan tersebut untuk mendalami materi pengedaran gula dan penunjukan induk koperasi oleh Kementerian Perdagangan.

"Tadi menarik apa nan disampaikan oleh pengadil personil tentang kenapa distribusinya berbelitan dan segala macamnya. Untuk itu nan kami hormati majelis hakim, ada baiknya jika untuk meninjau pertanyaan tersebut, kita undang pak Moeldoko dan pak Menteri Perdagangan pada waktu itu," ujar Ari.

Keinginan membawa Moeldoko berangkaian dengan kapabilitas nan berkepentingan saat menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Menurut Ari, penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) nan sekarang Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad) untuk mendistribusikan gula ke masyarakat dalam operasi pasar bisa dijawab oleh Moeldoko dan Gita.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru