Makassar, CNN Indonesia --
Seorang remaja berjulukan Bertrand Eka Prasetyo (18) tewas setelah diduga tertembak polisi nan membubarkan tawuran senjata mainan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tawuran alias perang menggunakan senjata mainan berpeluru jeli merupakan sebuah kejadian baru anak-anak muda di Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan polisi nan diduga menembak korban sedang diperiksa p ihak internal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota nan melakukan tindakan penembakan terhadap korban dan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Arya kepada wartawan, Selasa (3/3).
Kejadian itu bermulai ketika personil kepolisian melakukan patroli setelah Salat Subuh untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di bulan Ramadan. Namun, ada info jika terjadi tawuran di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Sehingga petugas menuju ke lokasi, Minggu (1/3).
"Di letak ada anak-anak nan sedang ramai, sekitar puluhan orang begitu melakukan tindakan-tindakan nan meresahkan masyarakat dengan senjata (mainan) alias peluru gel," ungkapnya.
Pada saat petugas hendak membubarkan tawuran senjata mainan tersebut, kata Arya korban sempat melakukan tindakan tidak layak terhadap penduduk nan melintas, sehingga petugas langsung bergerak mengamankan korban.
"Almarhum Betrand sedang melakukan tindakan nan kurang layak kepada salah satu warga. Sehingga begitu turun (dari mobilnya) korban langsung dipegang," jelasnya.
Kemudian oknum polisi tersebut, kata Arya sempat mengeluarkan tembakan ke udara sebanyak satu kali, sehingga para pelaku tawuran langsung membubarkan diri. Tapi, saat korban diamankan berupaya melakukan perlawanan dengan meronta-ronta.
"Senjata apinya tidak sengaja meletus dan mengenai bagian tubuh di bagian pantatnya," katanya.
LBH Makassar desak proses etik dan pidana
Terpisah, LBH Makassar mendesak Korps Bhayangkara menindak personil Polsek Panakkukang penembak korban dijatuhi hukuman etik dan pidana.
"Kami mengecam keras peristiwa penembakan nan mengakibatkan kematian Bertrand Eka Prasetyo Radiman, serta menyampaikan duka cita mendalam kepada family korban. Kejadian ini kembali menambah panjangnya daftar kasus penembakan dan pembunuhan penduduk oleh abdi negara kepolisian," demikian pernyaatan resmi mereka seperti dikutip dari situs resminya.
"Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah kejadian nan berdiri sendiri, melainkan gambaran persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas nan terus berulang," tegas Muhammad Ansar, Kepala Advokasi LBH Makassar.
LBH menuturkan berasas info nan dihimpun pihaknya, kejadian penembakan terjadi di Jalan Toddopuli Raya pada Minggu (1/3) pagi sekitar pukul 07.20 Wita di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
LBH Makassar menilai patokan mengenai penggunaan senjata api sudah sangat jelas. Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur, sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah nonkekerasan dilakukan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik.
Sementara itu, dalam peristiwa tersebut, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi. Karena itu, tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi merupakan perbuatan melawan norma nan kudu dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.
"Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui sistem pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan balasan nan tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang," tambah Ansar.
LBH Makassar pun membuka akses bagi family korban untuk mendapatkan pendampingan dari pihaknya guna memastikan proses penegakan norma tidak berakhir pada persoalan etik semata, tetapi juga diproses secara pidana. Mereka menegaskan pendampingan ini juga krusial untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan kewenangan korban dan/atau family korban.
LBH menilai peristiwa itu sangat disayangkan, lantaran baru-baru ini publik juga dikejutkan oleh kasus penganiayaan nan mengakibatkan kematian seorang personil polisi oleh sesama polisi di Asrama Polda Sulsel. Selain itu, sebelumnya seorang siswa madrasah di Tual, Maluku Utara, juga meninggal karena aksi kekerasan polisi.
"Temuan nan kami kumpulkan menunjukkan bahwa adanya tumpukan kasus serupa, ialah Polisi sebagai pelaku tindak pidana tidak pernah ada satupun nan diseret di meja pengadilan," kata Kadiv Riset dan Dokumentasi LBH Makassar Salman Aziz.
"Sebagaimana info nan kami dapatkan, terduga pelaku merupakan seorang polisi berkedudukan IPTU, maka tentu saja ini menjadi tantangan dan memandang seberapa serius Polri tunduk pada KUHP dan KUHAP. Kemudian LBH Makassar tentu bakal mendukung penegakan norma bagi orang alias golongan orang nan diduga melakukan tindak pidana tetapi dalam tindakan proporsional," imbuhnya.
[Gambas:Twitter]
(mir/kid)
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·