slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Respons Nany Wijaya Usai Dikabarkan Jadi Tersangka Dengan Dahlan Iskan

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya buka bunyi usai dikabarkan jadi tersangka berbareng eks Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam dugaan kasus penggelepan, pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Kuasa norma Nany, Billy Handiwiyanto, menyatakan hingga saat ini kliennya belum menerima surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka oleh interogator Polda Jatim.

Padahal menurutnya, jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka interogator semestinya memberitahukan pada pihaknya sebagai terlapor.

"Sampai detik ini kami belum menerima tap TSK (tersangka). Biasanya kita bakal dikirimi Tap TSK nan menjelaskan kapan penetapan itu dilakukan dan sebagainya. Itu kudu dikirimkan secara resmi," kata Billy, Rabu (9/7).

Ia menambahkan, dalam kasus ini, kliennya dilaporkan oleh pihak Jawa Pos mengenai dengan penggelapan dalam jabatan.

Saat ditanya apakah Dahlan termasuk dalam pelaporan tersebut, dia menyatakan jika sesuai dengan laporan nan diterimanya, laporan itu ditujukan kepada Nany Wijaya dan kawan-kawan.

"Dalam laporan itu, hanya tertulis nan dilaporkan Nany Wijaya dan kawan-kawan saja. Untuk pak Dahlan kami tidak tahu," tegasnya.

Upaya norma selanjutnya, pihaknya pun menyatakan bakal mengirimkan surat resmi pada penyidik, mempertanyakan kejelasan status dari kliennya.

"Kami bakal segera berkirim surat untuk mempertanyakan kejelasan status dari pengguna kami," ujarnya.

Kuasa norma Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, dia dan kliennya belum menerima surat pemberitahuan apapun. Mereka justru baru mengetahui perihal itu dari pemberitaan di media.

"Nah, saya ini sebagai kuasa norma nan sah dari Pak Dahlan Iskan belum menerima surat pemberitahuan apapun mengenai perihal tersebut," kata Johanes saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (8/7).

Johanes merasa asing kenapa perihal itu baru diketahui oleh pihaknya dari pemberitaan media. Dia juga keberatan kenapa media tersebut tak pernah meminta konfirmasi alias penjelasan kepadanya.

Lebih lanjut, Johanes memang mengakui Dahlan sempat diperiksa dalam kasus ini. Namun dalam status sebagai saksi. Pemeriksaan terakhirnya itu apalagi ditangguhkan lantaran suatu hal.

"Laporan polisi ini Pak Dahlan memang diperiksa sebagai saksi. Dan pada waktu pemeriksaan terakhir kali kami diperiksa sebagai saksi itu sempat ditunda," ucap dia.

"Karena ada gugatan nan diajukan oleh terlapor atas nama Bu NW, ini kan mengusulkan gugatan. Sehingga kami merasa bahwa oh ini kudu nunggu perkara perdata gugatan Bu NW ini clear dulu agar jelas apakah betul Jawa Pos ini punya kewenangan atas saham tersebut," tambahnya.

Penyidik sendiri, kata Johanes, pada waktu itu mengabulkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut. Tapi, menurut Johanes, anehnya hari ini Dahlan malah ditetapkan tersangka.

Perkara ini, klaim dia, sebelumnya sudah pernah dilaksanakan gelar perkara unik di Wasidik Mabes Polri. Di sana, Johanes pun menanyakan ke pihak pelapor siapa nan dia laporkan dalam perkara ini.

"Eh, nan Anda laporkan ini siapa sih? Gitu, loh. Nah. oleh pihak pelapor dikonfirmasi bahwa nan kami laporkan itu adalah kerabat saudari NW saja. Nah, itu loh. Saudari NW saja. Nah, apakah Pak DI ikut dilaporkan? nan berkepentingan si kuasa norma pelapor dengan tegas. Kami tidak pernah melaporkan Pak Dahlan Iskan," tuturnya.

Dahlan Iskan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset. Penetapan tersangka tersebut diputuskan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah gelar perkara pada Selasa (2/7).

Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka. Penyidik bakal melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah peralatan bukti nan berangkaian dengan perkara.

Dahlan diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan alias pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan alias penggelapan dalam kedudukan juncto penggelapan dan alias pencucian uang.

Penetapan tersangka Dahlan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, nan terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024.

Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.

Namun saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast belum membenarkan. Pihaknya tetap bakal mencari info soal perkara tersebut.

"Kami tetap cari info," kata Jules kepada CNNIndonesia.com.

(frd/rds)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru