Jakarta, CNN Indonesia --
Forum Organisasi Supplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSBBI) memberikan respons terhadap Keputusan Menteri Perindustrian mengenai sertifikasi produk.
Triyogo Priyohadi, personil tim teknis FOSBBI, mengatakan persoalan terjadi setelah keluar Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Spesifikasi Teknis untuk Ubin Keramik secara Wajib.
Isinya, antara lain, pertama, pembekuan SNI nan lama dan mewajibkan perusahaan mengurus SNI nan baru melalui program Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pengiriman peralatan hanya dari Jakarta dimana instansi pusat perwakilan pabrik dari luar negeri berada, dan kudu mempunyai penyimpanan penyimpanan.
Ketiga, barcode proses sertifikasi hanya dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian (Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri/BSKJI), tidak lagi oleh lembaga/perusahaan sertifikasi swasta.
Triyogo mengatakan perihal ini mengakibatkan perusahaan importir keramik nan mengusulkan proses mendapat SNI nan baru belum ada kejelasan. Walhasil, selama setahun ini mereka tidak dapat mengimpor produk keramik alias granit dari India.
"Coba hitung berapa kerugian pelaku upaya dan devisa negara nan tidak diterima gara-gara kita tidak bisa impor barang?" kata Triyogo dalam rilisnya.
Perusahaan importir nan mengalami kerugian telah mengusulkan protes kepada Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI), Kementrian Perindustrian.
Triyogo Priyohadi menyoroti SIINAs nan diklaim telah terintegrasi dan memotong rantai birokrasi, namun pihaknya mengalami antrean.
FOSBBI telah mengirim surat pengaduan terhentinya proses SNI ke Menteri Perindustrian dengan tembusan ke Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan. Mereka sudah berkoordinasi dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk sama-sama mengirim surat ke Presiden Prabowo Subianto.
Peningkatan kualitas daya saing
Sebelumnya Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyampaikan ada 16 Permenperin baru untuk mengatur beragam produk industri. Hal itu antara laina dalah produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik,sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
Andi menambahkan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri di pasar nasional maupun global, telah ditetapkan beberapa pengaturan baru di dalamPermenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022.
"Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standardisasi industri oleh seluruh stakeholder," ujarnya dalam keterangan resminya pada Oktober tahun lalu.
Salah satu pengaturan baru tersebut adalah tanggungjawab bagi produsen di luar negeri untuk mempunyai Perwakilan Resmi di Indonesia, nan bakal bertanggung jawab penuh terhadap produk nan dihasilkan oleh produsen di luar negeri.
Selain itu, produk nan diimpor juga kudu masuk terlebih dulu ke penyimpanan perwakilan resmi nan berlokasi sama dengan letak perwakilan resmi.Pengaturan ini bermaksud agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.
(asa)
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·