Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Anggota DPR RI dari PDIP Riezky Aprilia mengaku melawan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ketika diminta mundur dari DPR agar digantikan oleh Harun Masiku.
Riezky mengungkap perihal itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan investigasi untuk terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5).
Mulanya, Riezky menjelaskan dirinya berjumpa dengan Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada 27 September 2019 usai menerima surat undangan berjudul konsolidasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riezky kemudian berjumpa Hasto saat memenuhi undangan nan ditandatangani Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun itu.
Ia mengatakan dalam pertemuan itu Hasto meminta dirinya untuk mundur agar digantikan oleh Harun Masiku. Namun, Riezky menolak dan hanya bakal mundur jika menerima perintah langsung dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Pada saat itu saya mengerti mungkin Pak Sekjen juga capek, beliau emosi, saya emosi, sampai beliau menyampaikan bahwa, ini perintah partai," kata Riezky dalam sidang.
"Saya bilang, saya bakal mundur andaikan saya mendengar langsung dari Ibu Ketua Umum pada saat itu," sambungnya.
Riezky mengatakan Hasto kemudian marah ketika mendengar jawaban nan disampaikan dirinya. Ia juga membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nan menyebut Hasto sempat menggebrak meja dan membentak dirinya usai menolak mundur.
"Pak Sekjen menjawab dan itu nan saya tidak bakal pernah saya lupakan lantaran agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi, "saya ini sekjen partai"," tutur dia.
Lalu, Riezky mengaku sempat emosi dan melawan kembali Hasto dengan menjawab bentakan tersebut sembari berdiri. Ia mengatakan bahwa Hasto bukan Tuhan.
"Reaksi saya juga emosi, saya berdiri, saya tahu Anda sekjen partai tapi Anda bukan Tuhan. Itu nan saya sampaikan," ujar dia.
Riezky menjelaskan momen bersitegang dirinya dengan Hasto dilerai oleh Komarudin Watubun. Ia kemudian ke luar ruangan dan meninggalkan DPP PDIP.
Diminta mundur usai 6 bulan dilantik
Lebih lanjut, Riezky mengatakan Hasto sempat memberi syarat ketika hendak memberikan surat undangan pelantikan sebagai personil DPR RI dari Dapil 1 Sumatera Selatan.
Rizeky diminta agar bersedia mundur setelah 6 bulan dilantik sebagai personil DPR RI pada 1 Oktober 2019 silam.
Mulanya, jaksa mendalami soal nasib proses pelantikan Riezky. Pasalnya, dia sempat bersitegang dengan Hasto lantaran tak bersedia mundur untuk digantikan Harun Masiku kala berjumpa di DPP PDIP pada 27 September 2019.
"Saksi, ketika pada saat itu saksi langsung keluar dari ruangan itu kan, saksi tidak bersedia mundur dan saksi kemudian dilantik. Pada waktu pelantikan itu pada saat proses pertemuan itu (27 September 2019) apakah ada pembicaraan mengenai dengan surat undangan pelantikan nan disampaikan Terdakwa kepada saksi?" tanya jaksa.
Ia mengaku sempat didatangi kader PDIP Vita Ervina dan Maria Lestari nan tiba-tiba menanyakan soal undangan pelantikan saat sama-sama melakukan karantina Covid-19.
Kala itu, Rizeky menjawab kepada Vita Ervina dan Maria Lestari bahwa surat undangan pelantikan miliknya sudah ada meski dia tak memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Waktu itu, saya langsung jawab undangannya udah duluan berangjat ke DPR, 'Oh gitu, tapi ini dicek lho sekarang' gitu lah kurang lebihnya. Dan lantaran Maria disebelah Vita, ada undangannya?cuma gitu doang. Cuma saya bilang, 'ada' udah," tutur dia.
Kemudian, Jaksa kembali keberadaan undangan pelantikan Riezky. Riezky mengatakan undangan pelantikan miliknya ada di DPP PDIP.
"Ya undangan saksi di mana?" tanya jaksa.
"Ya nan saya tahu undangan saya di DPP partai waktu itu saya," jawab Riezky.
"Ada di siapa?" memberondong jaksa.
"Waktu itu saya mempertanyakannya ke Pak Sekjen, masalah Pak Sekjen ngasihnya ke siapa kan saya nggak paham. Ya saya nan saya tahu secara organisasi ya sekali lagi secara organisasi, saya sampaikan bahwa itu harusnya adalah kewenangan DPP Partai nan mungkin saja itu diketahui oleh Sekjen," jawab Riezky.
Lebih lanjut, Riezky membenarkan buletin aktivitas pemeriksaan nomor 14 nan dibacakan jaksa nan menyatakan Hasto meminta Rezky mundur setelah 6 bulan dilantik sebagai caleg terpilih Dapil 1 Sumsel.
"Izin nan Mulia, saya konfirmasi BAP 14, saksi ya saya konfirmasi ya, 'Hasto mengatakan surat undangan pelantikan saya selaku personil DPR ada sama Hasto, saya bakal memberikan jika Anda bersedia mengundurkan diri setelah dilantik selama 6 bulan, saya dikasih waktu oleh Hasto Kristiyanto selama 6 bulan setelah dilantik'," ujar jaksa.
"Ya pada saat pertemuan 27 September," jawab Riezky.
Dalam kasus ini, Hasto diadili atas kasus dugaan perintangan investigasi mengenai penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.
(fra/mab/fra)
[Gambas:Video CNN]
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·