Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut perilaku AKP H Ramli yang membawa mobil Jeep Rubicon dengan menggunakan pelat gantung diduga palsu, sebagai pelanggaran nan kudu diusut tuntas.
AKP Ramli menjabat sebagai Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar. Sosoknya viral di media sosial setelah membawa mobil mewah Rubicon dengan menggunakan pelat gantung DD 501 JR diduga palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira ini sebuah pelanggaran. Saya kira apa nan dilakukan oleh Propam sudah tepat. Itu diperiksa dulu oleh Propam. Hal pertama, (permasalahan) kenapa kok menggunakan pelat nan berbeda dengan identitas mobilnya," ungkap Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/10).
Menurut dia, AKP Ramli telah memperlihatkan style hidup mewah, tidak mencerminkan polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
"Kedua, ini tidak kalah pentingnya adalah soal style hidup itu. Kita perlu mengingatkan berkali-kali bahwa polisi sebagai pelayan masyarakat harusnya memang menjaga diri agar tidak bergaya hidup nan hedon," tutur Choiril Anam menekankan.
Choirul mengingatkan dua patokan Polri nan melarang polisi bertindak hedon atau pamer style hidup mewah, ialah Peraturan Kapolri (Perkab) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, serta Surat Telegram nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM ter tanggal 15 November 2019.
"Itu ada Perkab Kepolisian. Jadi, ini pelajaran dari sini, kita mengingatkan kembali bahwa Kepolisian adalah pelayan dan pengabdi masyarakat, sehingga budaya perilaku hedon alias bermewah-mewah kudu dihindari. Dan kami mendukung Propam untuk mengusut tuntas kasus ini," katanya menegaskan.
Kepala Bidang (Kabid) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy menyatakan telah memeriksa AKP Ramli atas kepemilikan kendaraan mewah itu.
"Sudah diperiksa anggota. Semua personil nan terbukti melanggar pasti diberikan sanksi. Sanksinya bisa kode etik alias disiplin," tuturnya menekankan.
Kendati demikian Zulham tidak menjelaskan secara rinci hukuman apa nan bakal dijatuhkan kepada nan bersangkutan. Namun dia menegaskan, bagi personil Polri melanggar patokan bakal diproses tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, AKP H Ramli mengakui kendaraan tersebut miliknya. Soal pelat gantung alias nomor polisi dipasangkan pada mobil tersebut hanya variasi, dan tidak ada unsur kesengajaan. Ia berkilah lupa menggantinya usai kembali dari luar daerah.
Ia juga membantah bahwa kendaraan tersebut bodong alias tidak mempunyai surat-surat resmi. Seluruh arsip nan dimiliki komplit dan terdaftar di Samsat.
"Iya, ini masalah pelatnya. Jelasnya, surat-surat lengkap. Sudah diambil keterangan kemarin dan dikonfirmasi dari Propam. Saya juga sudah buka itu pelat, dikasih normal Kembali sesuai surat-surat di STNK dan BPKB, semuanya itu lengkap," katanya beralasan.
Kasus ini bermulai saat akun media sosial IG @kulitintamks mengunggah video Jeep Wrangler Rubicon berwarna oranye terparkir di Halaman Kantor Polrestabes Makassar komplit dengan pelat putih.
Saat ditelusuri netizen nomor polisi mobil tersebut rupanya tidak terdaftar namalain bodong. Belakangan pemiliknya diketahui salah seorang perwira, PJU bekerja di Kantor Polrestabes Makassar, Sulsel.
(antara/wis)
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·