Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya mengungkap sejumlah poin dalam rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) nan tengah dalam proses pembahasan di DPR.
Willy mengungkap bahwa progress RUU tersebut saat ini tetap dalam proses penyusunan naskah. Willy mengatakan naskah dimulai dari awal lantaran RUU tersebut sekarang menjadi usul inisiatif DPR.
Meski begitu, DPR bakal sembari memulai menyerap aspirasi dengan mengundang sejumlah organisasi masyarakat sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dulu kan sudah ada Surpres sama DIM-nya (daftar inventarisasi masalah), jika ini kan disusun ulang," ujar Willy saat dihubungi, Rabu (4/3).
Politikus Partai NasDem itu mengungkap RUU PPRT bakal memuat sejumlah poin, terutama soal perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga. Dia memastikan RUU PPRT mau menghapus praktik perbudakan modern.
"Karena di masa sekarang tetap banyak proses nan terjadi seperti perbudakan ya," ujar Willy.
Kedua, terang Willy, RUU PPRT bakal memastikan semua penyalur tenaga kerja kudu berbadan hukum. Dengan demikian, RUU tersebut bakal mengganti status para penyalur nan sekarang umumnya berbentuk yayasan.
"Kan selama ini yayasan semua itu. Enggak boleh dong, mereka upaya kok pakai cover yayasan. Enggak boleh," ujar Willy.
Ketiga, lanjut dia, RUU PPRT mau memastikan semua pekerja rumah tangga mendapat agunan kesehatan nasional (JKN). Pemerintah dan DPR nantinya bakal mengkaji golongan iuran mereka.
" Nah, apakah itu mereka bakal kita masukkan dalam gugus PBI (Penerima Bantuan Iuran). Nah, itu nan kemudian kudu dihitung nan saya bilang tadi," ujar Willy.
(isn/thr/isn)
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·