Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menyoroti pentingnya pembenahan sistem teknologi dalam manajemen perpajakan guna mendukung peningkatan penerimaan negara.
Said menegaskan, pembangunan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak merupakan langkah strategis nan patut didukung lantaran bermaksud menciptakan integrasi info serta meningkatkan keahlian sistem dalam membaca tanggungjawab pajak.
Menurut Said, penerapan Coretax sejauh ini telah menunjukkan kemajuan, khususnya dalam memperkuat kapabilitas manajemen perpajakan. Namun, dia mengakui tetap terdapat sejumlah hambatan teknis nan muncul sejak awal penerapan dan kembali terjadi belakangan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai, sebelum diluncurkan ke publik, sistem semestinya telah melalui serangkaian pengetesan menyeluruh, mulai dari uji keamanan, uji beban (traffic), hingga pengetesan teknis lainnya. Hal tersebut krusial untuk memastikan sistem betul-betul siap digunakan dan tidak mengganggu jasa kepada wajib pajak.
"Kalau terjadi beberapa kali halangan penggunaanya, saya cemas kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun lantaran sistem nan di siapkan ada kendala," kata Said dalam keterangannya dikutip Kamis (30/4).
Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa penerimaan perpajakan merupakan tulang punggung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan nasional. Oleh lantaran itu, gangguan sistem nan berakibat pada kepatuhan wajib pajak berpotensi menurunkan penerimaan negara, terlebih di tengah tantangan ekonomi dunia nan turut memengaruhi kondisi domestik.
Said juga mempertanyakan sistem pemeliharaan sistem nan dinilai kurang tepat. Ia mencontohkan praktik di sektor perbankan nan umumnya melakukan pemeliharaan pada malam hari guna meminimalkan gangguan layanan.
"Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari. Bukankah bumi perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari. Bukankah itu protokol nan umum saja diberbagi instansi," kata Said.
Di sisi lain, Said menyoroti kondisi pelaporan SPT Tahunan per 30 April 2026 nan merupakan pemisah akhir pelaporan. Ia mengungkapkan tetap terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak nan belum menyampaikan SPT, meskipun pemerintah telah memberikan perpanjangan dari pemisah awal 31 Maret 2026.
Menurutnya, hambatan sistem berpotensi menghalang pelaporan, sementara wajib pajak tetap dihadapkan pada hukuman jika tidak memenuhi kewajibannya. Oleh lantaran itu, dia meminta Ditjen Pajak memberikan perhatian unik agar wajib pajak tetap dapat melapor.
"Saya berambisi ada perhatian dari Ditjen Pajak soal ini, agar wajib pajak tetap bisa lapor, semisal diberikan perpanjangan sehari lantaran ada hambatan sistem IT," ujarnya.
Ia menambahkan, mengingat pelaporan SPT wajib pajak badan tetap dibuka hingga 31 Mei 2026, maka pemberian tambahan waktu bagi wajib pajak orang pribadi dinilai tidak bakal menjadi kendala.
"Bila coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu sasaran kebijakan strategis, jadi sebaiknya mundur, Ditjen Pajak mengatur saja teknis waktunya, agar wajib pajak nan lapor SPT bisa mencapai lebih dari 15 juta, dan menopang penerimaan negara," kata Said.
(inh)
Add
as a preferred source on Google
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·