Jakarta, CNN Indonesia --
Setiap Agustus, masyarakat Indonesia mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Akan tetapi, sampai kapan Bendera Merah Putih dikibarkan? Berikut ketentuannya nan perlu diketahui masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengibarkan Bendera Merah Putih merupakan salah satu corak penghormatan terhadap negara serta perjuangan para pahlawan dalam meraih kemerdekaan.
Meskipun Agustus menjadi bulan utama untuk pengibaran bendera, Bendera Merah Putih juga wajib dikibarkan pada hari-hari besar nasional lainnya, seperti Hari Pahlawan (10 November), Hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober), alias aktivitas resmi kenegaraan.
Sampai kapan Bendera Merah Putih dikibarkan?
Lantas, sampai kapan Bendera Merah Putih dikibarkan dalam konteks seremoni HUT RI? Pemerintah telah mengeluarkan imbauan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara mengenai pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Dalam surat info tersebut, pemasangan Bendera Merah putih selama sebulan penuh.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2025," demikian bunyi imbauan tersebut.
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh penduduk negara, lembaga pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, serta perwakilan Indonesia di luar negeri.
Periode tersebut bermaksud untuk menciptakan suasana nasional nan khidmat dan semarak dalam menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia nan jatuh pada 17 Agustus.
Aturan teknis pengibaran Bendera Merah Putih
Pengibaran Bendera Merah Putih kudu mengikuti tata langkah sesuai dengan undang-undang nan berlaku.
- Dikibarkan dari mentari terbit hingga terbenam.
- Tiang bendera kudu seimbang dengan ukuran bendera.
- Bendera tidak boleh robek, lusuh, alias kusam.
- Bendera tidak boleh menyentuh tanah saat dipasang alias diturunkan.
- Dalam keadaan unik seperti upacara malam hari, bendera boleh dikibarkan di luar jam tersebut, dengan pencahayaan nan memadai.
Standar ukuran dan corak Bendera Merah Putih
Berikut adalah standar ukuran dan corak Bendera Merah Putih nan bisa disesuaikan masyarakat untuk dikibarkan.
- Bentuk: Persegi panjang
- Rasio: Lebar 2, panjang 3 (2:3)
- Susunan warna:
-Merah di bagian atas
-Putih di bagian bawah - Ukuran nan lazim digunakan:
-120 cm x 80 cm (untuk penggunaan sehari-hari)
-200 cm x 300 cm (digunakan di lapangan alias gedung bertiang tinggi)
-100 cm x 150 cm (digunakan di ruang kelas, kantor, kendaraan)
Demikian jawaban sampai kapan Bendera Merah Putih dikibarkan saat seremoni HUT RI. Bendera dipasang selama sebulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·