slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Satu Per Satu Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Rontok Di Tengah Jalan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah nama penggugat dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo alias Jokowi satu per satu sekarang mulai berbalik badan dan menarik pernyataannya.

Setelah Eggi Sudjana, sekarang giliran mahir digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar nan berbalik badan atas pernyataannya mengenai piagam Jokowi.

Eggi dan Rismon sebelumnya merupakan dua dari total delapan nama nan sempat menjalani proses norma sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dugaan piagam tiruan Jokowi di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mereka, enam nama lainnya yakni, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, dan Tifauziah Tyassuma namalain dr Tifa.

Awal kasus penggugat piagam palsu

Proses norma terhadap mereka telah melangkah selama kurang lebih setahun sejak laporan dilayangkan Jokowi pada 30 April 2025. Polda Metro Jaya lampau menetapkan mereka sebagai tersangka pada 7 November 2025, dan membaginya menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan alias Pasal 311 KUHP dan alias Pasal 160 KUHP dan alias Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan alias Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma namalain dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan alias Pasal 311 KUHP dan alias Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan alias Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan alias Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan alias Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Pembagian klaster didasarkan pada peran masing-masing tersangka. Misalnya untuk klaster pertama, dijerat pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik.

Sedangkan untuk klaster kedua, selain pencemaran nama baik, mereka juga disangkakan pasal 32 ayat 1 UU ITE soal larangan akses terlarangan arsip elektronik orang lain.

Namun, belakangan sejumlah nama dalam kasus tersebut mulai menarik diri dan mengusulkan restoratif justice alias keadilan restoratif.

Eggi-Damai ajukan RJ

Pengakuan keadilan restoratif kali pertama dilayangkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada 12 Januari 2026 alias dua bulan setelah penerapannya sebagai tersangka.

Beberapa hari sebelumnya, Eggi dan Damai lebih dulu mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah didampingi kuasa hukumnya, Elida Netty.

Empat hari usai pengiriman berkas RJ, tepatnya pada 15 Januari, Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan investigasi terhadap Eggi dan Damai Hari Budi. Penghentian investigasi tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara unik nan dilaksanakan pada 14 Januari 2026.

"Benar, interogator telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, ialah kerabat ES dan DHL. Penghentian investigasi dilakukan demi norma berasas keadilan restoratif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1).

Rismon menyusul minta maaf

Setelah Eggi dan Damai, sekarang giliran Rismon nan secara resmi mengusulkan keadilan restoratif alias penetapan dirinya sebagai tersangka.

Akan tetapi, dalam keterangan pada Rabu (11/3), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin tak mengungkap tanggal resmi pengajuan berkas keadilan restoratif oleh Rismon.

"Jadi beberapa hari nan lampau alias seminggu nan lalu, nan bersangkutan, kerabat RHS berbareng pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Iman saat dihubungi, Rabu (11/3).

Sama halnya Eggi-Damai, Rismon pun tak luput berjamu ke kediaman Jokowi di Sumber. Usai kunjungan, dia menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.

"Tentu saya minta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak mengenai seperti Bapak Joko Widodo," kata Rismon usai pertemuan.

Dia pun menarik pernyataannya soal dugaan piagam tiruan dan memastikan piagam Jokowi sepenuhnya otentik berasas hasil penelitian lanjutan.

"Tidak ada manipulasi digital seperti nan saya simpulkan pada kitab Jokowi's White Paper. Artinya apa? Keasliannya terjaga," kata Rismon.

Namun, Polda Metro Jaya hingga sekarang belum mengumumkan kelanjutan status Rismon usai pengajuan RJ dan pertemuannya dengan Jokowi.

Roy Suryo buka suara

Pakar telematika, Roy Suryo tak menutup kesempatan bakal mengikuti jejak koleganya nan satu per satu telah berbalik badan. Dia mengaku menyerahkan keputusan soal opsi RU ke kuasa hukum.

Roy apalagi menyatakan dirinya tetap mempunyai 'Kartu As' mengenai kasus tudingan piagam tiruan Jokowi nan menjeratnya saat ini. Dia menegaskan bahwa dirinya berbareng Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa bakal tetap melanjutkan kasus piagam tersebut.

$Saya kemarin juga ngobrol dengan dr Tifa langsung, ya, video call bahkan, ya, kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun," ujarnya di Polda Metro, Kamis (12/3).

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru