CNN Indonesia
Sabtu, 07 Feb 2026 08:00 WIB
Ilustrasi. BPJS Kesehatan menanggung jasa pembersihan karang gigi alias scaling. Begini syarat dan prosedur scaling gigi pakai BPJS. (AFP/OZAN KOSE)
Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan menanggung jasa perawatan pada gigi, salah satunya pembersihan karang alias scaling. Gigi nan putih dan bersih tidak hanya diperoleh dari giat menggosok gigi dengan odol.
Scaling merupakan perawatan gigi nan bermaksud untuk membersihkan karang gigi (kalkulus) dan plak nan menempel di permukaan gigi. Jika Anda mau scaling gigi pakai BPJS Kesehatan, begini prosedurnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat scaling dengan BPJS
Pembersihan karang gigi memang tidak murah. Scaling gigi di puskesmas, klinik, alias rumah sakit menyantap biaya berkisar Rp100 ribu hingga Rp900 ribu.
Untuk meringankan beban biaya, peserta bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan gigi nan bersih dan sehat.
Meski begitu, scaling bisa ditanggung BPJS jika terdapat indikasi medis dari dokter, berikut syaratnya.
- Memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
- Memiliki indikasi medis, ialah gingivitis akut (peradangan gusi)
- Peserta dengan keadaan gingivitis wajib melakukan pemeriksaan terlebih dulu ke FKTP berasas indikasi medis dari master dan bukan atas permintaan sendiri.
- Scaling gigi hanya dilakukan jika peserta belum pernah melakukan scaling gigi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
- BPJS Kesehatan hanya menanggung scaling gigi berasas indikasi medis dan bukan untuk argumen estetika.
Cara scaling gigi dengan BPJS Kesehatan
Jika syarat sudah terpenuhi, peserta dapat langsung mengusulkan diri untuk mendapat tindakan scaling di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Begini prosedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan.
1. Kunjungi FKTP terdaftar
Datangi puskesmas alias klinik nan menjadi FKTP sesuai info kepesertaan BPJS. Anda bisa mengecek FKTP melalui aplikasi JKN lampau pilih opsi poli gigi.
2. Pemeriksaan master gigi
Dokter gigi bakal memeriksa kondisi gigi dan menentukan apakah ada indikasi medis untuk pembersihan karang gigi.
3. Prosedur scaling
Jika indikasi medis ditemukan, master bakal langsung melakukan tindakan scaling di FKTP tersebut.
4. Rujukan ke rumah sakit (bila perlu)
Apabila terdapat perawatan lanjutan dibutuhkan, master bakal memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) seperti rumah sakit.
Selama peserta memenuhi syarat, seluruh pemeriksaan hingga prosedur scaling tidak bakal dikenakan biaya. Jadi, peserta bisa menjaga kesehatan gigi sekaligus meringankan lantaran biaya pembersihan karang gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan.
Demikian penjelasan mengenai syarat dan prosedur scaling gigi pakai BPJS.
(glo/fef)
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·