Jakarta, CNN Indonesia --
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan susunan nan diprioritaskan untuk tenaga honorer nan sudah terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
PPPK paruh waktu diberikan bayaran sesuai dengan kesiapan anggaran lembaga pemerintah. Lantas, berapa besaran penghasilan PPPK paruh waktu 2025? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPPK paruh waktu menjadi solusi bagi lembaga pemerintah pusat maupun wilayah nan mempunyai keterbatasan dalam shopping pegawai tetapi kudu memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Ia menegaskan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk pelamar nan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak lulus alias tidak dapat mengisi lowongan susunan pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN nan terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN nan tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu," ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7).
Gaji PPPK paruh waktu 2025
Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, penghasilan PPPK paruh waktu 2025 minimal setara penghasilan terakhir pegawai non-ASN alias mengikuti bayaran minimum provinsi (UMP) di wilayah kerja.
Pendanaan penghasilan dapat berasal dari pos anggaran di luar shopping pegawai sesuai ketentuan, dan pegawai juga berkuasa atas akomodasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut beberapa daftar besaran penghasilan PPPK paruh waktu 2025 nan menyesuaikan UMP di wilayah masing-masing.
- DKI Jakarta Rp5.396.760
- Jawa Barat Rp2.191.232
- Jawa Tengah menjadi Rp2.169.348
- Jawa Timur Rp2.305.984
- Banten Rp2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.264.080
- Kalimantan Utara Rp3.580.160
- Kalimantan Timur Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan Rp3.496.194
- Kalimantan Tengah Rp3.473.621
- Kalimantan Barat Rp2.878.286
- Sulawesi Barat Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah Rp2.914.583
- Sulawesi Selatan Rp3.657.527
- Sulawesi Utara Rp3.775.425
- Gorontalo Rp3.221.731
- Sumatra Barat Rp2.994.193
- Sumatra Utara Rp2.992.559
- Sumatra Selatan Rp3.681.570
- Aceh Rp3.685.615
- Riau Rp3.508.775
- Lampung Rp2.893.069
- Bengkulu Rp2.670.039
- Jambi Rp3.234.533
- Kepulauan Riau Rp3.623.653
- Kepulauan Bangka Belitung Rp3.876.600
- Bali Rp2.996.560
- Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969
- Maluku Utara dari Rp3.408.000
- Maluku Rp3.141.699
- Papua Rp4.285.847
- Papua Barat Rp3.613.545
- Papua Tengah Rp4.285.847
- Papua Pegunungan Rp4.285.847
- Papua Barat Daya Rp4.285.847
- Papua Selatan Rp4.285.847
Gaji PPPK penuh waktu
Sebagai perbandingan, berikut besaran penghasilan PPPK penuh waktu, sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- Golongan I: Rp1,9 juta - Rp2,9 juta
- Golongan V: Rp2,5 juta - Rp4,1 juta
- Golongan X: Rp3,3 juta - Rp5,4 juta
- Golongan XVII: Rp4,4 juta - Rp7,3 juta
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan. Dana penghasilan PPPK paruh waktu tidak selalu dari shopping pegawai, melainkan dialokasikan dari anggaran lain sesuai patokan pemerintah daerah.
Syarat PPPK paruh waktu
Berikut syarat dan kriteria pegawai honorer nan dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu:
- Pegawai non ASN nan terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh berasas pertimbangan kinerja. Evaluasi keahlian PPPK paruh waktu dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan merujuk pada pencapaian keahlian organisasi.
Hasil penilaian ini nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja alias mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.
Demikian penjelasan mengenai besaran penghasilan PPPK paruh waktu 2025 nan menyesuaikan UMP masing-masing daerah.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·