slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Sim Mati Tanggal 12-13 Mei Bisa Diperpanjang Di Hari Rabu

Sedang Trending 10 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) nan masa berlakunya lenyap pada 12-13 Mei 2025 mendapat pengecualian unik dari kepolisian. Mereka tetap bisa memperpanjang SIM tanpa kudu membikin baru.

Untuk diketahui, pada periode libur berbareng dan Hari Raya Waisak (12-13/5), Satpas wilayah Jakarta Raya diliburkan. Operasional SIM bakal kembali dimulai Rabu (14/5) sehingga pemilik SIM nan masa berlakunya lenyap pada 12-13/5 dapat melakukan perpanjangan hingga Jumat (16/5).

"Pelayanan publikasi SIM dibuka kembali pada 14 Mei 2025, bagi pemegang SIM nan masa berlakunya lenyap 12-13 Mei dapat melaksanakan perpanjangan SIM 14-16 Mei," tulis akun TMC Polda Metro, dikutip hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian juga menulis sistem perpanjangan SIM mengikuti ketentuan nan berlaku, tanpa hukuman keterlambatan.

"Jadi sesuai sistem perpanjangan nan berlaku," tulis akun itu lagi.

Berikut langkah perpanjangan SIM

- Kunjungi Satpas alias Gerai SIM terdekat

Anda bisa datang langsung ke instansi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM di pusat perbelanjaan, alias mobil SIM keliling nan tersedia di beberapa kota.

- Lengkapi arsip nan dibutuhkan

Serahkan semua arsip persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.

- Lakukan registrasi dan verifikasi data

Petugas bakal memverifikasi arsip dan mencocokkan info pemohon dengan sistem kepolisian.

- Tes kesehatan dan foto

Pemohon bakal menjalani tes kesehatan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

- Pembayaran biaya perpanjangan.

Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif nan bertindak berasas kategori SIM nan diperpanjang. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:

• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu

• Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu

• Perpanjangan SIM BI: Rp80 ribu

• Perpanjangan SIM BI Umum: Rp80 ribu

• Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu

• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80 ribu

• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu

• Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu

• Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu

• Perpanjangan SIM D: Rp Rp75 ribu

• Perpanjangan SIM DI: Rp30 ribu

Selain itu ada biaya

• Tes kesehatan: Rp35 ribu

• Tes psikologi: Rp60 ribu

• Asuransi: Rp50 ribu

Pengambilan SIM baru

Setelah semua proses selesai, pemohon bakal mendapatkan SIM baru nan bertindak untuk lima tahun ke depan.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru