Jakarta, CNN Indonesia --
Memasuki paruh akhir tahun, sisa tanggal merah tahun 2025 berikut bisa dijadikan referensi untuk merencanakan liburan, cuti, perjalanan keluarga, alias sekadar rehat dari rutinitas.
Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai libur berbareng dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri nan ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, ialah Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Setelah libur berbareng HUT kemerdekaan RI 18 Agustus 2025 ditambah, tetap ada beberapa tanggal merah nan tersisa hingga akhir tahun.
Sisa tanggal merah tahun 2025
Berikut ini sisa tanggal merah tahun 2025 setelah 18 Agustus nan bisa dijadikan referensi masyarakat.
- Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional HUT RI
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti berbareng peringatan HUT RI
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad Saw
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
Dengan dua hari libur nasional dan satu hari libur berbareng nan tersisa, masyarakat tetap punya kesempatan menikmati waktu rehat menjelang akhir tahun.
Rekomendasi libur di sisa libur nasional
Bagi pekerja nan mau memanfaatkan libur kerja dan digabung dengan sisa tanggal merah, berikut rekomendasi tanggal libur nan bisa digunakan setelah 18 Agustus 2025.
1. Cuti mulai 8 September 2025
Libur nasional: Jumat 5 September (Maulid Nabi), Sabtu-Minggu libur akhir pekan, dan Senin libur tambahan nan bisa diambil. Jadi masa libur Anda selama empat hari.
2. Cuti mulai 22-24 Desember 2025
Ajukan libur mulai Senin sampai Rabu, 22-24 Desember selama tiga hari, lampau di Kamis, 25 Desember (Natal) dan Jumat, 26 Desember (Cuti bersama). Jadi, total masa libur Anda tujuh hari sampai dengan akhir pekan setelah libur berbareng Natal.
Demikian sisa tanggal merah di tahun ini dan rekomendasi libur nan bisa diambil para pekerja agar waktu libur jadi lebih panjang.
Meskipun sisa tanggal merah tahun 2025 setelah 18 Agustus tidak banyak, dengan perencanaan libur kerja nan tepat, Anda tetap bisa mendapatkan waktu rehat nan maksimal dengan mengikuti rekomendasi libur di atas.
(avd/juh)
[Gambas:Video CNN]
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·