slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Siswa Dilarang Bawa Motor Dari Kacamata Penggiat Keselamatan

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 06 Mei 2025 08:20 WIB

Dedi Mulyadi mengimbau para pelajar nan belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah. Siswa dilarang bawa sepeda motor ke sekolah. (Rifkianto Nugroho)

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau para pelajar nan belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Imbauan ini merupakan penerapan atas Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA nan ditujukan ke seluruh satuan pendidikan dan siswa siswi di wilayah Jawa Barat.

Menurut Dedi larangan pelajar membawa kendaraan merupakan patokan lama hanya saja tidak ada ketegasan dalam penerapannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini penegakannya tidak bisa berjalan, lantaran ada keraguan tindakan di lapangan," katanya belum lama ini.

Menurut Dedi larangan ini bertindak untuk semua pelajar baik SD, SMP, dan SMA. Namun, ada pengecualian terhadap pelajar SMA, ialah mereka nan sudah cukup umur namalain telah mempunyai SIM.

"Itu nan belum cukup umur itu tidak boleh bahwa kendaraan bermotor. Kan itu undang-undang lampau lintas," ucap Dedi.

Terlepas dari patokan nan diterapkan Dedi, pemerintah sebetulnya telah melarang pelajar di bawah umur untuk mengendarai kendaraan di jalan raya. Hal dilandasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada patokan ini tertulis syarat seseorang boleh alias legal mengendarai kendaraan di jalan raya adalah dengan mempunyai SIM.

Setiap orang kudu memenuhi syarat jika mau punya SIM, ialah memenuhi pemisah usia, administratif, kesehatan, dan wajib lulus ujian tertulis dan praktik. Bila semua terpenuhi baru kepolisian bakal mencetak SIM nan menjadi legalisasi Anda berkendara di jalan raya.

Aturan pemisah usia paling rendah untuk mendapatkan SIM A, C, dan D ialah 17 tahun.

Jusri Pulubuhu, Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menjelaskan kenapa usia 17 tahun menjadi batas usia minimal pembuatan SIM.

Menurut Jusri kala seseorang berumur minimal 17 tahun, biasanya sudah mempunyai pemikiran nan berbeda dan cukup matang untuk berkendara di jalan raya.

"Fakta, dari jumlah kematian alias jumlah kecelakaan lampau lintas itu didominasi dari anak-anak umur 14 tahun sampai 29 tahun, artinya 29 tahun saja ini tetap labil, apalagi jika dia tidak punya pengetahuan," kata Jusri mengutip detik.

Jusri menambahkan pembatasan usia ini pun sudah diterapkan di banyak negara di dunia.

"Jadi alasannya nan paling tepat adalah mereka (yang sudah berumur 17 tahun ke atas) sudah mempunyai keahlian kognitif nan diperoleh dari sekolah ya," ucapnya.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru