slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Skck Berapa Lama Masa Berlakunya? Ini Ketentuan Dan Cara Perpanjang

Sedang Trending 11 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah arsip resmi nan diterbitkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak mempunyai catatan kriminal.

Surat keterangan ini sering kali dibutuhkan untuk memenuhi beragam keperluan, misalnya melamar pekerjaan. Lantas, SKCK berapa lama masa berlakunya sejak tanggal diterbitkan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa bertindak SKCK telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

SKCK memang mempunyai masa berlaku, tetapi jangan khawatir. Apabila telah melewati masa bertindak dan jika dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Ketentuan masa bertindak SKCK

SKCK berapa lama masa berlakunya? Merujuk Perpolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK pada Pasal 17 Ayat 1 tertulis bahwa SKCK bertindak selama 6 bulan terhitung sejak tanggal penerbitannya.

Meski demikian, andaikan dirasa memerlukannya SKCK dapat perpanjang sebelum lenyap masa berlakunya dengan melampirkan sejumlah persyaratan.

Namun jika SKCK terlanjur lenyap masa berlakunya alias hilang, maka Anda mesti mengurus publikasi SKCK baru. Keterangan ini tercantum dalam pasal 17 ayat (2) nan berbunyi:

"Dalam perihal SKCK lenyap masa berlakunya alias SKCK lenyap kudu diajukan publikasi SKCK baru dengan persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 6."

Syarat perpanjang SKCK

Dikutip dari dari laman resmi Polri, berikut syarat arsip nan diperlukan untuk perpanjangan SKCK:

  • Lembar SKCK lama nan asli/legalisir
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
  • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  • Mengisi blangko perpanjangan SKCK nan disediakan instansi polisi

Cara memperpanjang SKCK

Apabila persyaratan telah lengkap, selanjutnya adalah mengunjungi ke instansi polisi terdekat untuk memperpanjang SKCK. Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang SKCK:

  1. Datangi instansi polisi terdekat dengan membawa persyaratan arsip nan dibutuhkan.
  2. Jelaskan tujuan kepada petugas nan berjaga, ialah untuk memperpanjang SKCK.
  3. Serahkan arsip nan telah dipersiapkan.
  4. Isi blangko perpanjangan SKCK dengan baik dan benar.
  5. Ikuti proses selanjutnya sampai selesai.

Demikian penjelasan mengenai ketentuan SKCK berapa lama masa berlakunya, dilengkapi syarat dan cara perpanjangnya nan dapat menjadi panduan.

Masa bertindak SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK dapat perpanjang sebelum lenyap masa berlakunya dengan melampirkan persyaratan administrasi. Semoga membantu.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru