CNN Indonesia
Jumat, 23 Mei 2025 19:36 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjatuhkan balasan pidana penjara seumur hidup terhadap Agus Herbin Tambun. (Arsip Istimewa)
Medan, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Agus Herbin Tambun.
Pria itu dinilai terbukti bersalah membunuh istrinya Hertalina Simanjuntak ketika karaoke siaran langsung di Facebook.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis pengadil Maria CN Barus, didampingi dua pengadil personil Orsita Hanum dan Fierda HRS Sitorus dalam sidang di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Jumat (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum alias Pasal 340 KUHP.
Majelis Hakim mempertimbangkan pengetahuan dan langkah kerja terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara berencana, sehingga dengan pengetahuan dan langkah kerja nan sangat sadis dan tragis dilakukan secara siaran langsung melalui media sosial dapat dilihat oleh orang banyak termasuk anak-anak sehingga ditakutkan dapat dicontoh oleh orang lain.
"Pidana penjara sekian tahun sudah tidak tepat jika dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga Majelis Hakim beranggapan pidana penjara seumur hidup adalah pidana nan sudah tepat dan setara dan sepadan dengan perbuatan dan berat kesalahan terdakwa," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan balasan pidana mati. Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah bakal mengusulkan banding alias menerima putusan itu.
Sebagai info peristiwa itu terjadi di rumah korban di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sabtu (2/11) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat kejadian, korban tengah berkaraoke sembari siaran langsung di akun Facebooknya. Pada saat itu, ada sejumlah family korban nan juga berada di lokasi.
Tiba-tiba suaminya mengambil pisau dari meja dan langsung menikam korban sebanyak lima kali. Setelah kejadian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Chevani Tebing Tinggi. Namun, nyawa korban tidak bisa terselamatkan. Lalu, jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk divisum.
Usai membunuh istrinya, terdakwa melarikan diri. Pihak kepolisian nan menerima laporan kejadian itu menangkapnya di rumah kerabatnya di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, motifnya sampai tega membunuh istrinya lantaran cemburu. Sebab, terdakwa merasa bahwa istrinya tetap sering berasosiasi dengan mantan suaminya.
(fra/fnr/fra)
[Gambas:Video CNN]
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·