Jakarta, CNN Indonesia --
Belum lama terdapat pembaruan arsip Kartu Keluarga (KK) nan dikeluarkan pemerintah. Perubahan ini tidak hanya soal corak fisik, tetapi juga bagian dari upaya untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan secara digital.
Jika dulu KK identik dengan selembar kertas berwarna biru muda, sekarang tampilannya sudah berbeda. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan bahwa peraturan baru mengenai jenis kertas hingga ukurannya. Berikut penjelasan lengkapnya dilansir dari beragam sumber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KK original nan sekarang berwarna apa?
KK merupakan arsip krusial nan memuat info seluruh personil keluarga, mulai dari nama, hubungan, hingga status kependudukan. Kini, modelnya telah mengalami pembaruan besar.
Jika sebelumnya KK dicetak di atas kertas unik berwarna biru dengan cap dan tanda tangan basah, maka jenis terbaru menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram dengan tulisan berwarna hitam.
Kartu family model baru ini juga sudah dilengkapi tanda tangan elektronik serta QR code nan berfaedah untuk memverifikasi keaslian arsip secara daring.
Format baru ini memungkinkan masyarakat mencetak KK sendiri di rumah menggunakan printer biasa, selama file digitalnya berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Alasan perubahan warna dan format KK
Penggunaan kertas HVS putih telah diterapkan sejak 2019 berasas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 untuk sejumlah arsip kependudukan seperti KK, akta kelahiran, dan akta kematian.
Menurut penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri, langkah ini diambil agar pelayanan publik lebih efisien dan terintegrasi secara digital.
Melalui sistem baru, setiap penduduk nan mengusulkan pencetakan arsip bakal menerima notifikasi berisi tautan unduhan file resmi dalam format PDF. File tersebut dapat dicetak di rumah, dan sudah dianggap sah lantaran memuat tanda tangan digital pejabat Dukcapil.
Tidak hanya itu, di dalamnya ada QR code nan bisa dipindai untuk memeriksa keaslian melalui situs resmi Kemendagri. Dengan langkah ini, verifikasi arsip menjadi lebih mudah dan transparan bagi lembaga nan membutuhkan.
Ciri-ciri KK original jenis terbaru
Kartu Keluarga jenis terbaru mempunyai karakter unik nan mudah dikenali, di antaranya, sebagai berikut.
- Dicetak di kertas HVS putih ukuran A4 tanpa latar biru.
- Tidak ada tanda tangan basah ataupun cap lembaga, lantaran sudah digantikan tanda tangan digital.
- Dilengkapi QR code nan bisa dipindai untuk memverifikasi keaslian melalui sistem Dukcapil.
- File resmi dikirim langsung oleh Dukcapil melalui email alias pesan digital.
Jadi, jika Anda tetap bertanya KK original nan sekarang berwarna apa, jawabannya adalah putih. Dokumen hasil cetakan dari file resmi tersebut mempunyai kekuatan norma nan sama dengan arsip cetak dari instansi Dukcapil, asalkan tidak diubah alias dimodifikasi.
Sebagai info tambahan, proses pembuatan KK baru juga tidak dipungut biaya namalain gratis. Pengajuan bisa dilakukan langsung di instansi Dukcapil alias melalui jasa daring nan tersedia di masing-masing daerah.
(han/fef)
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·