Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen) menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 pada periode Juni 2025.
Terdapat syarat daftar support pendidikan 2025 nan kudu dipenuhi peserta, berasas peraturan baru Kemendikbud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat penerima support PIP 2025 ini diperuntukkan bagi siswa nan memenuhi kriteria utama.
Pengajuan support PIP tidak bisa dilakukan secara berdikari oleh siswa alias orang tua, melainkan hanya melalui sekolah dan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Oleh lantaran itu, sekolah wajib memperbarui info siswa di sistem Dapodik secara berkala, dan memastikan bahwa calon penerima support sesuai dengan kriteria, serta memenuhi syarat dan telah terverifikasi.
Syarat baru daftar support pendidikan PIP 2025
Dilansir dari laman resmi PIP Kemendikdasmen, berikut syarat baru daftar support pendidikan 2025 untuk PIP nan kudu dipenuhi peserta penerima manfaat.
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari family miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan unik seperti:
- Peserta didik dari family peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta didik dari family pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta didik nan berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik nan terkena akibat musibah alam
- Peserta didik nan tidak berguru (drop out) nan diharapkan kembali bersekolah
- Peserta didik nan mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua nan mengalami pemutusan hubungan kerja, di wilayah konflik, dari family terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 (tiga) kerabat nan tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus alias satuan pendidikan nonformal lainnya.
Tentang PIP
Merujuk laman Puslapdik Kemendikdasmen, PIP (Program Indonesia Pintar) adalah support tunai pendidikan dari pemerintah untuk peserta didik usia 6-21 tahun.
Bantuan ini diberikan kepada peserta didik dari family miskin dan rentan miskin untuk mendukung pembiayaan pendidikan dasar hingga menengah.
Tujuan dari Program Indonesia Pintar ialah sebagai berikut:
- Meningkatkan akses pendidikan dasar hingga menengah.
- Mencegah putus sekolah lantaran hambatan ekonomi.
- Menarik kembali anak putus sekolah agar bersekolah.
Agar siswa nan berkuasa mendapat support pendidikan dari pemerintah tidak tertinggal, pihak sekolah wajib memperbarui info siswa secara aktif di sistem Dapodik.
Selain itu orang tua siswa juga perlu mengecek rutin status penerima PIP 2025 di situs SiPintar untuk memastikan bahwa info peserta terdaftar sebagai penerima support PIP.
Demikian penjelasan mengenai syarat baru daftar support pendidikan 2025.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·