Jakarta, CNN Indonesia --
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengusulkan klaim hingga Rp10 juta dengan memenuhi persyaratan dan melakukan sejumlah prosedur nan telah ditetapkan. Ketahui syarat dan langkah klaim Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dana Rp10 juta diambil dari tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) milik peserta. Jumlah biaya nan dapat dicairkan dari JHT berjuntai pada besaran iuran nan telah dibayarkan selama menjadi peserta hingga lama kepesertaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terdapat kriteria nan perlu dipenuhi penerima JHT BPJS Kesehatan, seperti batas usia pensiun.
Kriteria klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
- Usia pensiun 56 tahun
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti upaya Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian JHT 10%
- Klaim sebagian JHT 30%
- Klaim JHT PMI
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Peserta nan minimal 10 tahun bekerja dapat mengusulkan klaim faedah sebagian 10%, dengan melampirkan arsip persyaratan berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan tetap aktif dari perusahaan alias surat keterangan berakhir bekerja
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya, jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Peserta dapat mengusulkan klaim saldo JHT maksimal Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melampaui nominal tersebut maka peserta dapat mengusulkan pencairan melalui LapakAsik alias instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkahnya.
Klaim JHT online
- Buka laman BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi info diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua arsip persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB.
- Ketika mendapat konfirmasi info pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, peserta bakal mendapat mendapat agenda wawancara online nan dikirimkan melalui email.
- Peserta bakal dihubungi oleh petugas untuk verifikasi info melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT bakal dikirimkan ke rekening nan telah peserta lampirkan di formulir.
Klaim JHT di instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan
- Datang ke instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa arsip original dan mengisi info blangko pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
- Ambil antrean. Nomor antrean bakal dipanggil untuk wawancara.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta bakal menerima tanda terima.
- Proses selesai. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.
Demikian syarat dan langkah klaim Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan nan perlu diketahui, komplit dengan kriteria pengajuan klaimnya.
Pastikan semua arsip sudah komplit dan mengikuti prosedur nan ditetapkan agar proses pencairan melangkah lancar jika mau mencairkan biaya BPJS Ketenagakerjaan.
(juh)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·