slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Syarat Dan Cara Membuat Kk Baru Setelah Menikah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kartu Keluarga (KK) merupakan arsip resmi nan berisikan identitas personil keluarga. Setiap perubahan nan terjadi pada jumlah personil alias struktur family kudu segera dilaporkan dan diperbarui datanya dalam KK.

Pasangan nan baru menikah wajib segera mengurus KK baru untuk memperbarui status kependudukannya. Ketahui langkah membikin KK setelah menikah berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menikah, tentu terjadi perubahan dalam struktur keluarga. Jika sebelumnya KK tetap ikut dengan orang tua, maka sekarang keduanya kudu mempunyai KK sendiri alias memperbarui KK mereka.

Proses pembaruan KK ini kudu memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur nan telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

KK mempunyai kegunaan nan sangat krusial ialah sebagai identitas keluarga. KK juga digunakan untuk beragam macam kebutuhan administrasi, seperti pada saat pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, dan juga untuk mengakses beragam jasa publik.

Dilansir dari beragam sumber, berikut ini syarat dan cara membikin KK baru setelah menikah nan kudu dipenuhi oleh pemohon baru.

Persyaratan permohonan publikasi KK baru

Terdapat beberapa persyaratan nan kudu dipenuhi untuk dapat membikin KK baru setelah melangsungkan pernikahan. Untuk itu, sebelum mengurus KK baru pemohon diwajibkan untuk terlebih dulu memenuhi persyaratan untuk publikasi KK baru.

Untuk membikin KK, pemohon tidak perlu menyiapkan surat pengantar. Ketentuan membikin KK tanpa surat pengantar ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.

Berikut persyaratan publikasi KK baru:

1. Fotokopi akta nikah

Dokumen nan menjadi persyaratan pembuatan KK baru adalah fotokopi akta nikah nan sudah dilegalisir. Fotokopi akta nikah ini diperlukan sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut telah disahkan oleh negara.

2. Fotokopi KTP

Selain fotokopi akta nikah, pemohon KK baru juga diminta untuk melengkapi arsip berupa fotokopi KTP suami dan juga istri.

3. KK lama

KK lama diperlukan jika mau cabut nama dari KK nan sebelumnya.

4. Formulir permohonan KK

Persyaratan terakhir nan kudu dipenuhi adalah blangko permohonan KK baru. Formulir ini bisa diperoleh di instansi kelurahan, apalagi di beberapa wilayah sudah bisa diunduh secara online.

Cara membikin KK baru setelah menikah

Jika semua persyaratan telah dipenuhi, maka publikasi KK baru sudah bisa dilakukan. Berikut ini langkah-langkah bagi pemohon KK baru nan kudu dilakukan.

1. Mendatangi instansi desa

Langkah pertama nan kudu dilakukan adalah dengan mendatangi instansi desa alias kelurahan setempat sesuai dengan domisili pemohon.

2. Verifikasi dokumen

Serahkan arsip persyaratan kepada petugas kelurahan untuk dilakukan pemeriksaan dan juga proses verifikasi arsip persyaratan pengajuan KK baru setelah menikah. Petugas bakal meminta Anda melengkapi persyaratan publikasi KK baru jika terdapat kekurangan.

3. Penerbitan KK baru

Jika proses verifikasi selesai, maka petugas bakal menerbitkan KK baru nan telah mendapatkan pembaruan data, suami dan istri. Lamanya proses publikasi KK baru ini biasanya berkisar antara beberapa hari hingga seminggu.

Setelah KK baru telah dicetak, Anda bakal mendapatkan info dari pihak kelurahan alias desa untuk mengambil KK baru tersebut, di beberapa wilayah terdapat opsi untuk mengirimkan KK nan telah diperbarui melalui pos.

Itulah langkah membikin KK baru setelah menikah nan dapat Anda jadikan panduan. Semoga membantu.

(ahd/juh)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru