Jakarta, CNN Indonesia --
Informasi alamat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) mesti sah dan sesuai dengan tempat tinggal seseorang saat ini. Apabila terjadi perubahan alamat, maka kudu segera diurus penggantiannya.
Lalu, gimana langkah mengurus perubahan alamat di KTP? Tak perlu khawatir, langkah-langkahnya tergolong mudah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sebelum mengetahui langkah mengurus perubahan tersebut, terdapat syarat-syarat nan juga mesti diperhatikan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019, pastikan bahwa syarat kelengkapan arsip telah tersedia.
Bbunyi Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 mengenai perubahan alamat di KTP termaktub pada pasal 25 ayat 3:
"Penerbitan surat keterangan pindah WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota alias UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di wilayah asal dengan menunjukkan KK."
Syarat mengubah alamat di KTP
Syarat tukar alamat KTP nan mesti disiapkan di antaranya adalah sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) original dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) original dan fotokopi
- Pas foto ukuran 3x4 sekitar 4 lembar
- Surat keterangan pindah (SKP) nan telah distempel dan ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil
- SKP tembusan nan telah dilengkapi stempel dan tanda tangan untuk pihak kelurahan dan kecamatan setempat
Cara mengurus perubahan alamat di KTP
Mengurus perubahan alamat di KTP bisa dilakukan lewat dua cara, ialah online alias offline namalain datang langsung ke instansi Disdukcapil setempat. Akan tetapi, untuk skema online, pastikan bahwa wilayah tempat Anda tinggal telah menyediakan jasa tersebut.
Sebagai contoh, jika Anda berdomisili di sekitar Kota Bandung dan hendak melakukan perubahan alamat KTP, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Cara tukar alamat KTP secara online
- Buka website Disdukcapil sesuai tempat tinggal, contoh disdukcapil.bandung.go.id/layanan
- Pilih menu "Pindah Penduduk"
- Pilih menu "Pindah Keluar Kota Bandung"
- Unduh dan isi arsip F1.03
- Lengkapi info kepindahan dengan NIK pemohon
- Unggah arsip seperti KK, KTP, SKP dari kelurahan
- Klik "Kirim".
- Tunggu proses verifikasi
Langkah-langkah di atas adalah gambaran prosedur umum, tiap website Disdukcapil wilayah biasanya mempunyai fitur nan sedikit berbeda.
Cara tukar alamat KTP secara offline
Sementara itu, langkah mengurus perubahan alamat di KTP bisa juga dengan mendatangi langsung instansi Disdukcapil setempat. Berikut langkah-langkahnya:
- Mendatangi instansi Disdukcapil
- Menyampaikan pemohonan perubahan alamat di KTP kepada petugas
- Mengisi blangko nan bakal diberikan oleh petugas
- Melampirkan arsip pendukung seperti KK, SKP, dan surat keterangan lainnya
- Apabila telah terverifikasi dan proses selesai, nantinya Disdukcapil bakal menerbitkan KTP dengan alamat baru
Demikian syarat dan langkah mengurus perubahan alamat di KTP nan perlu diketahui.
(hdr/fef)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·